Selasa, 30 April 2013

HUKUM TAHLIL

Apakah Diterima Shodakoh Yang Diperuntukan Pada Orang Yang Sudah Mati?

  Mungkin sering kita jumpai agenda simbah-simbah atau orang-orang kuno saat malam jum'at, orang-orang kampung bersih rumah, genthong( tempat penampuan air) diisi penuh, rumah dirapikan serapi mungkin...katanya " orang yang meninggal pada malam jum'at pulang ke rumah,sehingga rumah dibersihkan dengan tujuan biar arwah senang melihat keadaan rumah yang rapi dan bersih" kemudian masak yang lebih enak dari biasanya ...katanya "ini untuk simbah A,B,C ( yg sdah mninggal) dimakan bersama/ ditukar dengan tetangga, ternyata adat itu bukan ispan jempol dan asal-asalan ...karna ada hadis yang menceritakan tentang kepulangan para arwah tersebut.

وقال صلى الله عليه وسلم : { إن أرواح المؤمنين يأتون في كل ليلة إلى سماء الدنيا ويقفون بحذاء بيوتهم وينادي كل واحد بصوت حزين ألف مرة يا أهلي وأقاربي وولدي يا من سكنوا بيوتنا ولبسوا ثيابنا واقتسموا أموالنا هل منكم من أحد يذكرنا ويفكرنا في غربتنا ونحن في سجن طويل وحصن شديد ؟ فارحمونا يرحمكم الله ولا تبخلوا علينا قبل أن تصيروا مثلنا يا عباد الله إن الفضل الذي في أيديكم كان في أيدينا وكنا لا ننفق منه في سبيل الله وحسابه ووباله علينا والمنفعة لغيرنا ؛ فإن لم تنصرف أي الأرواح بشيء فينصرفون بالحسرة والحرمان } ا هـ من الجامع الكبير

    Berkata Nabi saw. = Sesungguhnya Arwah-arwah kaum mu'minin itu setiap malam mendatangi langit dunia dan mereka ( arwah ) berhenti / berdiri dengan terompah mereka pada rumah-rumah mereka ( selama masih hidup ),mereka memangil / menyeru ,,setiap kali seruan dengan suara susah seribu kali seruan .Wahai ahliku dan kerabatku dan anak2 ku ..Whai orang yg telah menempati rumahku, dan memaki baju tinggalanku dan yang telah membagi warisan hartaku..Adakah dari mu seseorang yang ingat padaku dan memikirkan Rantauanku ( merantau ) Aku dalam penjara yang sangat lama,dan dalam benteng yang sangat kuat. Maka Kasianilah aku,maka Alloh akan menghasihi kalian dan jangan lah kamu pelit terhadapku sebelum kalian menjadi seperti aku ( mati ) wahai hamba2 alloh. sesungguhnya apa yang utama di tanganmu itu juga di tanganku.Dan akau tidak menafkah kan nya di jalan alloh dan aku tidak menghitungnya serta perduli terhadapnya( harta ) dan sekarang manfaat nya terhadap selain ku. Maka bila kamu tidak memberikan sesuatu pada arwah2 tadi dengan sesuatu, maka mereka para arwah akan pergi dengan kerugian dan dia akan tercengah.
    Jadi,memang demikan maksudnya dia itu minta dido'akan. memang pulang, tapi bagi yang mukmin,, dan minta ditahlilkan juga. apakah sampai pada orang yang sudah mati.Kita lihat hadist di bawah ini:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

    Begini, kita jangan hanya melihat hadist diatas saja tapi lihat hadist lain yang mengatakan, bahwa tahlilan, shodaqoh yang diperuntukan untuk mayit itu bisa sampai pada si mayit. kita lihat hadist dibawah ini:

Dalam kitab Nail al Authar juz IV juga disebutkan sebuah hadits soheh yang berbunyi:

وَعَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ اِنَّ أَبِي مَاتَ وَلَمْ يُوْصِ أَيَنْفَعُهُ اِنْ اَتَصَدَّقُ عَنْهُ؟ قَالَ نَعَمْ، (رواه أحمد ومسلم والنساء وابن ماجه)

Dari Abu Hurairah, ia meriwayatkan: Ada laki-laki datang kepada Nabi lalu ia berkata: Ayahku telah meninggal dunia dan ia tidak berwasiat apa-apa. Apakah saya bias memberikan manfaat kepadanya jika saya bersedekah atas namanya? Nabi menjawab: Ya, dapat (HR. Ahmad, Muslim, Nasa’I, dan Ibnu Majah).

Hadits tersebut diatas menegaskan bahwa pahala shodakoh itu sampai kepada ahli kubur. Sementara di hadits shahih yang lain dijelaskan bahwa shodakoh tidak hanya berupa harta benda saja, tapi juga dapat berwujud bacaan dzikir seperti kalimat la illaha illallah,subhanallah,dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih berikut ini:

عَنْ اَبِي دَرْأَنْ نَاسًا مِنْ اَصْحَابِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوْا لِلنَّبِي ص.م يَارَسُوْلَ اللهِ ذَهَبَ اَهْلِ الدُّثُوْرِ بِالْاُجُوْرِ يُصَلُّوْنَ كَمَا تُصَلَّى وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا تَصُوْمُ وَيَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ اَمْوَالِهِمْ قَالَ اَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُوْنَ اِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةٌ (رواه مسبلم،١٦٧٤)

“Dari Abu Dzarr RA,ada beberapa sahabat berkata kepada Nabi SAW,” Ya Rosulullah, orang-oarng yang kaya bisa (beruntung) mendapatkan banyak pahala. (Padahal) mereka shalat seperti kami shalat. Mereka berpuasa seperti kami berpuasa. Mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Nabi SAW menjawab, “ Bukankah Allah SWT telah menyediakan untukmu sesuatu yang dapat kamu sedekahkan? Sesungguhnya setiap satu tasbih (yang kamu baca) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah.” (HR. Muslim :1674 ).

Dalam hadits lain disebutkan:

وَعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ: تَصَدَّقُوْا عَلَى اَنْفُسِكُمْ وَعَلَى اَمْوَاتِكُمْ وَلَوْ بِشُرْبَةِ مَاءٍ فَاِنْ لَمْ تَقْدِرُوْا عَلَى ذَالِكَ فَبِأَيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَاِنْ لَمْ تَعْلَمُوْا شَيْئًا مِنَ اْلقُرْآنِ فَادْعُوْا لَهُمْ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ فَاِنَّ اللهَ وَعَدَكُمُ اْلاِجَابَةِ.

Sabda Nabi: Bersedekahlah kalian untuk diri kalian dan orang-orang yang telah mati dari keluarga kalian walau hanya air setejuk. Jika kalian tak mmampu dengan itu, bersedekahlah dengan ayat-ayat suci al-Qur’an, berdoalah untuk mereka dengan memintakan ampunan dan rahmat. Sungguh, Allh telah berjanji akan mengabulkan doa kalian.

Adzarami dan Nasa’i juga meriwayatkan hadis tentang tahlil dari Ibnu ‘Abbas RA.

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اَعَانَ عَلَى مَيِّتٍ بِقِرَائَةٍ وَذِكْرٍ اِسْتَوْجَبَ اللهُ لَهُ الْجَنَّةَ. (رواه الدارمى والنساء عن ابن عباس.)

Rasululloh bersabda: Siapa menolong mayit dengan membacakan ayat-ayat al-Qur’an dan Zikir, Alloh akan memastikan surga baginya.(HR.ad-Darimy dan Nasa’i dari Ibnu Abbas).

Hadis diatas juga didukung oleh hadis Nabi yang diriwayatkan oleh ad-Daroqutni dari Anas bin Malik:

رَوَى اَبُوْ بَكْرٍ النَحَادِ فِىْ كِتَابِ السُّنَنِ عَنْ عَلِى بْنِ اَبِي طَالِبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَرَّ بَيْنَ اْلمَقَابِرِ فَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ اِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ وَهَبَ اَجْرَهَا لِلْاَمْوَاتِ أُعْطِيَ مِنَ اْلاَجْرِ بِعَدَدِ اْلاَمْوَاتِ.

Diriwayatkan oleh Abu Bakar an-Najjad dalam kitab Sunan bersumber dari Ali bin Abi Thalib, ia mengatakan , Nabi bersabda: Siapa lewat diantara batu nisan, lalu membaca surat al-Ikhlas 11 kali dan menghadiahkan pahalanya untuk yang meninggal maka Alloh akan mengabulkannya.

    Dalil-dalil inilah yang dijadikan dasar oelh para ulama tentang sampainya pahala bacaan al-Qur’an,tasbih, tahlil, shalawat yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal dunia. Begitu pula dengan sedekah dan amal baik lainnya.

    Bahkan Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitab Fatawa-nya, “sesuai dengan kesepakatan para Imam bahwa mayit dapat memperoleh manfaat dari semua ibadah, baik ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, membaca al-Qur’an, ataupun ibadah maliyah seperti sedekah dan lain-lainnya. Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang berdoa dan membaca istighfar untuk mayit.”(Hukm al-Syari’ah al-Islamiyah fi Ma’tam al_Arba’in,hal 36).
     Jadi Tahlilan,terus shodakoh untuk mayit hukumnya itu boleh dan ditrima.Tapi itu jelas bit'ah, karna di zaman nabi tidak ada tahlilan, tapi tidak bit'ah keji atau bit'ah dholalah

Minggu, 28 April 2013

PENGERTIAN TAWASUL

Tawasul[1] berarti perantara atau penghubung, sebagaimana Allah memiliki Ruhul Amiin, Jibril AS, untuk menyampaikan wahyu kepada Rasulullah SAW. Demikianlah pencapaian makrifat kepada Allah, yakni terungkapnya hijab dengan Allah melalui rantai-rantai wasilah, yakni perantara yang sampai kepada Rasulullah. Demikian karena si hamba dhaif lagi faqir, maka perlulah bertawassul kepada Balatentara Allah yang suci agar hajatnya mudah sampai hadhirat Allah Yang Agung lagi Suci daripada gambaran hamba yang hina.
Perintah Allah Ta’ala dalam Al-Quran:
“Wahai orang-orang yang beriman, taqwalah engkau kepada Allah dan carilah wasilah sebagai jalan yang mendekatkan dirimu kepadaNya dan bermujahadahlah (berjuanglah) pada jalanNya, supaya kamu mendapatkan keberuntungan”.[2] (QS. Al-Maidah[5]:35).
DR. Muhammad Al-Maliki Al-Hasani mengatakan bahwa Al-Wasilah adalah segala sesuatu yang dijadikan Allah sebagai penyebab untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan penyambung untuk dipenuhNya segala kebutuhan. Untuk itu, demi menjayakan tawasul, yang ditawasuli atau yang menjadi perantara itu mesti mempunyai kedudukan dan kehormatan di sisi Allah SWT sebagai yang dituju dengan tawasul.
Orang yang bertawasul dengan perantara seseorang berkeyakinan bahwa orang tersebut adalah orang saleh atau Wali Allah atau orang yang memiliki keutamaan menurut prasangka baik terhadapnya. Orang-orang tersebut dianggapnya sebagai orang yang dekat kepada Allah dan dicintaiNya. Sebab orang yang menanamkan rasa cinta dan keyakinan yang erat pada kalbunya akan dibalas karenanya. Allah SWT berfirman: “….. Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya..” (QS. Al-Maidah[5]:54). Jadi orang yang bertawasul menurut hakikatnya bertawasul kepada Allah.
Seakan-akan orang yang bertawasul kepada seorang Awliya itu berkata, “Wahai Tuhan, sesungguhnya aku mencintai si Fulan. Aku berkeyakinan bahwa ia mencintai-Mu. Ia adalah orang yang suka beribadah secara ikhlas untuk berbakti kepada-Mu. Saya juga berkeyakinan bahwa Engkau mencintainya dan meridhainya. Maka aku bertawasul – membuat perantara – untuk menuju kepada-Mu dengan perantaraan kecintaanku kepadanya dan lewat keyakinanku mengenai dirinya, hendaklah Engkau mengabulkan permohonanku, dan ….” Tetapi kebanyakan orang tidak mampu merinci keyakinan mereka mengenai yang ditawasuli – yang menjadi perantara – dengan keyakinan bahwa Allah SWT Yang Mengetahui – yang mengetahui segala ada di langit dan bumi serta mengetahui kedipan mata dan apa yang tersembunyi di dada – itu lebih jeli dan lebih mengetahui keyakinan orang yang bertawasul terhadap yang ditawasuli.
Inilah juga yang mendasari tawasul dengan rabithah, yang hanya membayangkan wajah seorang Awliya (Mursyid) akan mendekatkan kalbu (dirinya) kepada Allah SWT, dan yang berabithah itu tidak merinci apa-apa yang terbetik dalam dadanya. Hal tersebut amat mujarab dan banyak terbukti, telah dilakukan oleh banyak kalangan Ahli Tasawuf dan Hakikat.
Kata-kata Al-Wasilah (perantara) yang dimuat ayat Al-Quran itu bersifat umum. Dengan demikian, ia mencakup tawasul dengan zat atau pribadi yang mulia dari kalangan para Nabi dan orang-orang saleh, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafatnya; juga mencakup tawasul kepada Allah dengan perantaraan amal-amal nyata yang baik yang diperintahkan Allah SWT dan Rasulullah SAW. Bahkan, amal perbuatan yang telah lalu dapat juga dijadikan sebagai wasilah atau perantara dalam bertawasul.
DR. Muhammad Al-Maliki Al-Hasani menjelaskan beberapa makna bertawasul:
1. Tawasul termasuk salah satu cara berdo’a dan salah satu pintu untuk menghadap kepada Allah SWT. Jadi, yang menjadi sasaran atau tujuan asli yang sebenarnya – dalam bertawasul – adalah Allah SWT. Sedangkan yang ditawasuli (al-mutawassal bih) hanya sekedar perantara (wasithah dan wasilah) untuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian, siapa yang berkeyakinan selain demikian, sungguh ia telah menyekutukan Allah.
2. Sesungguhnya yang bertawasul itu tidak bertawasul dengan (menggunakan) perantara (al-mutawassal bih), kecuali karena ia mencintai perantara itu, seraya berkeyakinan bahwa Allah SWT-pun mencintai perantara tersebut. Jika tidak demikian, ia akan termasuk manusia yang paling jauh dari perantara tersebut, bahkan akan menjadi manusia yang paling benci kepadanya.
3. Jika yang bertawasul berkeyakinan bahwa yang ditawasuli atau yang menjadi perantara (al-mutawassal bih) itu berkuasa memberikan manfaat dan menolak mudharat dengan kekuasaannya sendiri – seperti Allah atau lebih rendah sedikit – maka ia telah menyekutukan Allah SWT.
Pada intinya tawasul itu sendiri merupakan wujud birokrasi umat sekarang terhadap umat terdahulu. Karena seandainya tidak ada jasa baik dan ijtihad umat terdahulu, maka tidak akan mungkin ada Iman dan Islam umat di akhir zaman. Inilah bukti komitmen orang yang bertawasul terhadap keberadaan mereka, sebagai realisasi perilaku orang-orang yang bermoral/berakhlak mulia.
Begitulah para ahli Thariqat, bertawasul kepada guru-gurunya hingga kepada Rasulullah SAW, yang menandakan keabsahan birokrasi Ilahiyah. Inilah kemudian yang dapat menjadikan layaknya mandat seseorang dalam memangku sebuah kepemimpinan semacam thariqat Rasul.
(Dikutip dari Buku ‘DZIKIR QUR’ANI, mengingat Allah sesuai dengan fitrah manusia’)
[1] Pengertian Tawasul secara perkataan:
“Bertawasul ia kepadanya dengan suatu wasilah, sama dengan mendekatkan diri ia kepadanya dengan suatu amal”. (Lisanul ‘Arab, Juz XIV: 250)
[2] Dalam Al-Quran ada 2 tempat yang menyebutkan ‘Wasilah’, satu ayat lainnya Surat Al-Isra’[17]: 57): “Mereka mencari perantara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan”.
Pembahagian Tawasul
Tawasul itu terbagi menjadi tiga tingkatan nilai. Pertama yang dinilai sebagai Tawasul bis Silsilah, yakni bertawasul dengan jalinan yang bersambungan antara orang yang bertawasul dengan Guru-guru talqin dzikir hingga sampai kepada Rasulullah SAW. Tawasul inilah yang shahih dan utama, yang bersifat menyampaikan, karena mempunyai hubungan yang erat antara orang yang bertawasul dengan yang ditawasuli.
Yang kedua, dinilai sebagai Tawasul bil Barokah[1]. Yakni bertawasul dengan para Nabi, para Awliya dan Sholihin yang tidak mempunyai hubungan silsilah dzikir dengannya, meskipun jalinan yang ditawasuli itu merupakan orang yang amat dikenal kesalehannya seperti: Khalifah yang empat (Abu Bakar Ra., Umar Ra., Utsman Ra., Ali Ra.), para Imam madzhab, para Mursyid, Awliya, Shalihin, dsb. Bertawasul kepada mereka semua hanyalah sebagai penghormatan, dan kita mengharapkan keberkahan dari kesalehannya.
Yang ketiga, dimasukkan dalam kategori Tawasul lil Hadiyah. Yakni bertawasul atau memberikan Fatihah kepada orang-orang yang mempunyai hubungan/hak dengan kita, namun tidak mempunyai hubungan rantai zikir, seperti kedua orang tua, saudara-saudara kita sesama muslim, dsb. Dan kita tidak boleh menggunakan jalinan orang-orang yang masih diragukan kesalehannya, apalagi yang masih mengharapkan ampunan dan syafa’at dari orang-orang yang masih hidup. Secara syari’at kita-lah yang masih hidup yang pantas menolong mereka, bukan mereka yang kita mintakan tolong untuk menyampaikan hajat kita kepada Allah SWT.
Alat perantara zikir itu terdiri menjadi 2 bahagian: (pertama) dengan jalinan/tokoh yang telah mendapat mandat kekhalifahan (istikhlaf), dan diakui kesalehannya (dekat kepada Allah), dan (kedua) dengan amal saleh yang telah dilakukannya. Berkenaan dengan masalah ini Berkata Syaikh Ismail Al-Khalidi Rahimahullah:
“Dan wasilah (jalan) itu dengan segala macam amal salih. Dan tiadalah diperoleh amal salih itu kecuali dengan ikhlas. Dan tidaklah amal yang salih itu kecuali bersih daripada campuran-campuran kekotoran hati. Dan bagi kami telah berhasil dengan berbagai pengalaman-pengalaman bahwa sesungguhnya jika kami menyibukkan dengan Rabithah, maka hilanglah campuran-campuran lalai hati daripada amal-amal kami”. Jadi amal yang lalai itu hampa dan dengan wasilah maka hilanglah lalai itu. Sebab hilangnya lalai itu ialah Hudhurnya hati. Dan semulia-mulia & seutama-utama wasilah adalah dengan Rabithah.
Contoh bertawasul dengan amal adalah sebagaimana dituturkan oleh Rasulullah SAW kepada kita mengenai kisah 3 orang yang terhimpit di dalam gua. Hadits itu adalah sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA. Berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
‘Terjadi pada masa dahulu sebelum kalian, ada 3 orang berjalan-jalan hingga terpaksa bermalam di dalam gua. Tiba-tiba ketika mereka sedang berada dalam gua itu, jatuh sebuah batu besar dari atas bukit dan menutupi pintu gua itu, hingga mereka tidak dapat keluar. Maka berkatalah mereka: ‘Sungguh tiada suatu yang dapat menyelamatkan kita dari bahaya ini, kecuali jika bertawasul kepada Allah dengan amal-amal shalih yang pernah kamu lakukan dahulu kala’. Maka berkata seorang di antara mereka: ‘Ya Allah! Dahulu saya mempunyai ayah dan ibu, dan saya biasa tidak memberi minuman susu pada seorangpun sebelum keduanya, yakni ayah ibu saya meminumnya terlebih dahulu, baik pada keluarga atau hamba sahaya. Maka pada suatu hari agak kejauhan bagiku menggembala ternak, hingga tidak kembali pada keduanya, kecuali sesudah malam dan ayah bundaku telah tertidur. Maka saya terus memerah susu untuk keduanya, dan saya pun segan untuk membangunkan keduanya, dan saya pun tidak akan memberikan minuman itu kepada siapa pun kecuali ayah bunda saya. Maka saya tunggu keduanya hingga terbit fajar, maka bangunlah keduanya dan minum daripada susu yang saya perahkan itu. Padahal semalam itu juga anak-anakku sedang menangis minta susu itu, di dekat kakiku. Ya Allah! Jika saya berbuat itu benar-benar karena mengharapkan keridhaanMu, maka lapangkanlah keadaan kami ini’. Maka menyisih sedikit batu itu, hanya saja mereka belum dapat keluar daripadanya. Orang yang kedua berdo’a: ‘Ya Allah! Dahulu saya pernah terikat cinta kasih pada anak gadis pamanku, maka karena sangat cinta kasihku, saya selalu merayu dan ingin berzina padanya, tetapi ia selalu menolak hingga terjadi pada suatu saat ia menderita kelaparan dan datang minta bantuan kepadaku, maka saya berikan padanya wang 120 dinar tetapi dengan janji bahwa ia akan menyerahkan dirinya kepadaku pada malam harinya. Kemudian ketika saya telah berada di antara kedua kakinya, tiba-tiba ia berkata: ‘Takutlah kepada Allah dan jangan engkau pecahkan tutup kecuali dengan cara yang halal. Maka saya segera bangun daripadanya padahal saya masih tetap menginginkannya, dan saya tinggalkan dinar emas yang telah saya berikan kepadanya itu. Ya Allah! Bila saya berbuat itu semata-mata karena mengharap KeredhaanMu, maka hindarkanlah kami dari kemalangan ini. Maka bergeraklah batu itu menyisih sedikit, tetapi mereka belum juga dapat keluar daripadanya’. Yang ketiga berdo’a: ‘Ya Allah! Saya dahulu adalah seorang majikan yang mempunyai banyak buruh pegawai, dan pada suatu hari ketika saya membayar upah buruh-buruh itu, tiba-tiba ada seorang dari mereka yang tidak sabar menunggu, segeralah ia pergi meninggalkan upah dan terus pulang ke rumahnya tidak kembali. Maka saya pergunakan upah itu hingga bertambah dan berbuah hingga menjadi suatu kekayaan. Kemudian setelah lama datanglah buruh itu, berkata: ‘Hai Abdullah! Berilah kepadaku upahku yang dahulu itu!’ Jawabku: ‘Semua kekayaan yang di depanmu itu merupakan upahmu, berupa unta, lembu, dan kambing serta budak penggembalanya’. Berkata orang itu: ‘Hai Abdullah! Kau jangan mengejekku!’ Jawabku: ‘Aku tidak mengejekmu’. Maka diambilnya semua yang saya sebut itu dan tiada meninggalkan satupun daripadanya. Ya Allah! Jika saya berbuat itu karena mengharapkan KeridhaanMu, maka hindarkanlah kami dari kesempitan ini’. Tiba-tiba menyisihlah batu itu hingga keluar mereka semua dengan selamat’.[2]
Sedangkan contoh bertawasul dengan jalinan adalah sebagaimana diriwayatkan Imam Thabrani dalam Mu’jamus Shagir, Al-Hakim Naisaburi dalam Mustadrak ash Shihhah, Abu Nu’aim dan Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, Ibnu ‘Asakir Syami dalam Tarikh-nya, dan Imam Hafizh As-Suyuthi dalam Ad-Durrul Mantsur serta dalam Ruhul Ma’ani dengan sanad dari S. Umar bin Khatthab, menukil bahwa Nabi SAW bersabda:
“Ketika Nabiyyallah Adam melakukan dosa, ia menengadahkan kepalanya ke langit dan berkata: ‘Wahai Tuhan, aku memohon kepadaMu dengan Haq Muhammad agar Engkau mengampuniku’. Lalu Allah mewahyukan kepadanya: ‘Siapakah Muhammad?’ Nabiyyallah Adam menjawab: ‘Ketika Engkau menciptakanku, aku mengangkat kepala ke arah ‘ArasyMu, dan lalu aku melihat, di sana tertulis: Laa Ilaaha Illallaaah Muhammadur Rosulullaah. Akupun berkata kepada diriku, bahwa tiada seorangpun yang lebih agung daripada orang yang namanya telah Engkau tuliskan di samping NamaMu’. Ketika itu Allah mewahyukan kepadanya: ‘Dialah Nabi yang terakhir daripada keturunanmu, dan jika tidak karena dia, niscaya Aku tak akan menciptakanmu’.
Dalam suatu hadits yang ditakhrijkan Ibnu Majah dan An-Nisa‘i dalam Sunan-nya, demikian pula At-Tirmidzi (beliau memberikan nilai shahih atasnya), disebutkan:
“Bahwa seorang buta pernah datang kepada Nabi SAW seraya berkata: ‘Yaa Rasulullah, sesungguhnya aku mendapat musibah pada mataku, maka berdo’alah engkau untukku kepada Allah’. Maka sabda Nabi SAW kepadanya: ‘Berwudhulah engkau dan shalatlah 2 raka’at, lalu katakan demikian: Yaa Allah, sesungguhnya aku bermohon dan menghadap kepada Engkau, dengan Nabi-Mu Muhammad. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menuntut syafa’at engkau dalam pengembalian penglihatanku ini. Yaa Allah, perkenankanlah syafa’at Nabi ini kepadaku. Dan sabdanya: ‘Maka jika ada bagimu sesuatu keperluan, katakanlah seperti itu!’ ”
Demikianlah pembagian tawasul yang penting untuk kita pahami dengan sebenarnya. Selanjutnya cara bertawasul yang benar, harus diisi dengan hajat/keperluan yang benar pula. Sebab di masa sekarang ini, banyak orang yang menyalahgunakan tawasul untuk keperluan yang jauh dari Ridha Allah SWT, tidak sebagaimana para pendahulu kita yang menggunakan tawasul semata-mata untuk ibadah, atau mendekatkan diri (ber-taqarub) kepada Allah semata. Di antaranya adalah untuk mendapatkan ilmu-ilmu tertentu seperti kebal, dll., dijadikan nadzar untuk maksud-maksud duniawi, dsb. Kenyataan inilah yang membuktikan pentingnya pembimbing dzikir/tawasul bagi orang yang sedang menekuni jalan ini agar tetap lurus tawasul-nya awal maupun akhir.
Wallahu A’lam.
(Dikutip dari Buku ‘DZIKIR QUR’ANI, mengingat Allah sesuai dengan fitrah manusia’)

Rabu, 17 April 2013

AD-ART LEMBAGA PENDIDIKAN SUNAN GIRI

-->
 
 BAB I
UMUM
Pasal 1
Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI adalah sebuah institusi pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Kepengurusan Lembaga Pendidikan Sunan Giri, selanjutnya juga berfungsi sebagai Komite di semua Unit Pendidikan.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Lembaga Pendidikan ini bernama “ SUNAN GIRI “ dan Kepengurusannya bernama ” PENGURUS PENDIDIKAN SUNAN GIRI ”
Pasal 3
Waktu
Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI ini di dirikan pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 1402 Hijriyah, atau bertepatan dengan tanggal 8 Januari 1982 dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI berkedudukan di Dusun Tamanayu, Desa Jatirejoyoso, kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan atau Ditempat-tempat lain yang dipandang perlu, Pengurus Pendidikan ini akan membuka kantor cabangnya.

BAB III
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 5
Azas
Lembaga Pendidikan dan Kepengurusannya  berazaskan Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah di bawah kelembagaan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’.



Pasal 6
Landasan
1)   Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
2)  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART ) Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI sebagai landasan operasional.
3)    Keputusan Musyawarah Pengurus.

Pasal 7
Sifat
Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI dan Kepengurusannya bersifat terbuka dengan dasar kebersamaan, gotong royong serta sosial edukatif dan tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik juga kepentingan perorangan atau keluarga

BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 8
Visi
Lembaga Pendidikan ini memiliki visi menciptakan pendidikan Bernuansa Islami, unggul dalam prestasi, menjunjung tinggi tradisi, santun dalam bersikap, diminati masyarakat dan meraih kemuliaan hidup dalam keberhasilan masa depan.
Pasal 9
Misi
Misi Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI adalah:
1Mencetak generasi Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian, dan berakhlaqul karimah serta peka terhadap perkembangan Iptek .
2Meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran pada semua unit pendidikan di bawah Kepengurusan.
3Membendung kebudayaan dan faham atau aliran yang bertentangan dengan Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah WalJama’ah
4Mengantarkan anak yatim-piatu dan anak kurang mampu yang beragama Islam sebagai bagaian Muslim yang berpendidikan dan bermartabat.



Pasal 10
Tujuan
Tujuannya  ialah :
1Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
2Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3Merevitalisasi kebudayaan Islam demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia
4Membantu pemerintah dalam menyukseskan wajib belajar guna mencerdaskan generasi bangsa.
5Mewujudkan dan menstimulus lahirnya kader-kader NU dari kalangan masyarakat yang berwawasan kedepan
Pasal 11
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Lembaga ini berusaha :
1Pengadaan dan penyempurnakan fasilitas kegiatan belajar mengajar.
2Mendirikan dan merawat gedung dan/ atau tempat yang menjadi unit pendidikan di bawah Kepengurusan SUNAN GIRI.
3Mempersiapkan tenaga-tenaga pengajar yang mumpuni di bidangnya.
4Mengadakan hubungan dengan lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan didalam atau luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.
5Membentuk kader-kader remaja yang bermental Islam.
6Memberikan beasiswa dan santunan kepada anak yatim-piatu dan anak kurang mampu yang beragama Islam.
7Mengadakan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi kelangsungan pendidikan dan masyarakat.

BAB V
USAHA DAN KEKAYAAN
Pasal 12
Usaha
Mendirikan unit-unit usaha yang halal seperti Koperasi Syari’ah, Perdagangan, dan usaha-usaha lainnya yang dapat menopang seluruh biaya operasional Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI .


Pasal 13
Kekayaan
Kekayaan Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI lebih berupa tanah, bangunan dan barang-barang inventaris. Kekayaan terdiri dan dihimpun serta diperoleh dari :
1Infaq Wali Murid dan Masyarakat.
2Wakaf.
3Bangunan dan / atau gedung Lembaga Pendidikan.
4Inventaris madrasah.
5Sumbangan dari para dermawan yang tidak mengikat.
6Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf.
7Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 14
Kepengurusan
1)    Struktur Kepengurusan terdiri dari :
1.   Pelindung
2.   Penasehat
3.   Pengawas
4.   Pengurus Harian
5.   Bidang-bidang
2)    Pengurus harian terdiri atas, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekertaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara umum, Bendahara I, Bendahara II dan beberapa Koordinator, secara bersama-sama mempunyai hak dan wewenang, mengurus, membina, mengawasi, dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3)    Komposisi Kepengurusan dapat dirubah ketika habis masa jabatan menurut keperluan, sesuai dengan perkembangan Lembaga.



Pasal 15
Berakhirnya Keanggotaan Pengurus
Keanggotaan pengurus berakhir karena :
1.    Meninggal dunia.
2.    Atas permintaan sendiri.
3.    Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan.
4.    Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Lembaga.
5.    Habis masa pengabdiannya.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 16
1)      Ketua umum bersama-sama salah seorang Ketua lainnya, salah seorang Sekretaris, dan salah seorang Bendahara, mewakili Kepengurusan, di dalam dan di luar Pengadilan, baik terhadap tindakan pengurusan maupun terhadap tindakan kekuasaan hak milik dengan pembatasan :
1.         Meminjamkan uang, membeli, menjual, memindah tangankan barang-barang tidak bergerak milik Lembaga.
2.         Mengikat Lembaga sebagai borg (penanggung/avalist).
2)      Pengurus harian bertindak pula mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
3)      Jika terdapat lowongan dalam pengurus, maka pengurus harian harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran Tokoh Masyarakat bersama Penasehat.
Pasal 17
Dewan Pengurus Kehormatan
Dalam struktur kepengurusan, mempunyai Dewan Pengurus Kehormatan.
Pasal 18
Rapat Pengurus
1)      Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dan jika dianggap perlu dapat diadakan rapat sewaktu-waktu.
2)      Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua Umum.

3)      Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota pengurus, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
4)      Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat dan saran.
Pasal 19
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Pendidikan bersama Pengurus NU dan BANOM bersama-sama Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda. Keputusan yang dihasilkan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 20
Tahun Buku
1)    Tahun buku Lembaga Pendidikan ditutup pada akhir tahun ajaran dari sesuatu tahun.
2)    Pada tiap akhir tahun ajaran diadakan rapat tahunan untuk mengesahkan neraca Lembaga Pendidikan, pengesahan mana berarti pemberian, pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan.
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.
Pasal 22
P e m b u b a r a n
1)    Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut, dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Lembaga Pendidikan tidak boleh dirubah.
2)    Dalam keputusan pembubaran Lembaga Pendidikan, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.
3)    Sisa dari harta kekayaan Lembaga Pendidikan setelah dibayar segala hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban serta tanggungan-tangungan lainnya, diserahkan kepada Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’.





Pasal 23
Lain-lain
1)    Hal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam keputusan musyawarah oleh Pengurus bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Pengurus NU beserta BANOM.
2)    Pada akhirnya para yang hadir menyatakan berkenan dengan hal ini dan segala akibat-akibatnya sama memilih tempat kediaman yang umum dan tetap (domicilie) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Kepanjen.























ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN SUNAN GIRI

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus Lembaga Pendidikan Sunan Giri , terdiri dari :
1)      Pelindung, adalah mereka yang dipilih dan diangkat dari unsur Pemerintah Desa dan Dusun.
2)       Penasehat, adalah mereka yang dipilih dan diangkat dari Pengurus Jamiyah Nahdlatul Ulama’ dan/ atau tokoh Masyarakat.
3)      Pengawas, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda berdasarkan suara masyarakat .
4)      Pengurus Harian, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan pemilihan oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Perangkat Desa dan Dusun beserta BANOM NU dalam suatu musyawarah.
5)      Bidang-Bidang, adalah mereka yang dipilih dan diangkat oleh Ketua Umum terpilih bersama Tim Formatur, dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda berdasarkan suara masyarakat

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2
1)      Pengurus Lembaga Pendidikan terdiri atas :
1.   Badan Pengurus Kehormatan
2.   Pengurus Harian
3.   Bidang-Bidang
2)      Badan Pengurus Kehormatan terdiri atas :
1.   Pelindung
2.   Penasehat
3.   Pengawas

3)      Pengurus Harian terdiri atas :
1.       Ketua Umum
2.       Ketua I
3.       Ketua II
4.       Sekretaris Umum
5.       Sekretaris I
6.       Sekertaris II
7.       Bendahara Umum
8.       Bendahara I
9.       Bendahara II
10.     Bidang-Bidang
Pasal 3
1)      Pelaksana program Lembaga  terdiri atas :
1.       Dalam bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Koordinator Bidang Pendidikan, dibantu oleh anggota Bidang tersebut dan dibantu oleh seorang Sekertaris.
2.       Dalam bidang pengembangan sarana dan prasarana dilaksanakan oleh Kordinator Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana, dibantu oleh anggota dan seorang seorang Sekretaris.
3.       Dalam bidang pendanaan dan pengembangan usaha dilaksanakan oleh Kordinator Bidang Pendanaan dan Pengembangan Usaha bersama anggota dan dibantu oleh seorang Sekertaris, seorang Bendahara dan salah seorang Ketua.
4.       Dalam bidang pembangunan dilaksanakan oleh Kordinator Bidang Pembanguna bersama Koordinator Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Sarana, dibantu oleh anggota dan seorang seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
5.       Dalam bidang humas dilaksanakan oleh Koordinator Bidang Humas bersama anggota, dibantu oleh salah seorang Ketua.
Pasal 4
1)      Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
1.       Mentaati AD/ART Lembaga.
2.       Memelihara dan menjaga nama baik Lembaga.
3.       Memonitoring kerja Kepengurusan.


2)      Hak Badan Pengurus Kehormatan :
1.       Memberikan pendapat dan saran-saran.
2.       Membela diri atau memperoleh pembelaan.
3.       Memperoleh penghargaan.
Pasal 5
1)      Kewajiban Pengurus Harian :
1.       Mentaati AD/ART Lembaga.
2.       Memelihara dan menjaga nama baik Lembaga.
3.       Melaksanakan tugas-tugas Kepengurusan.
2)      Hak Pengurus Harian :
1.       Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari Lembaga, kecuali yang dicabut haknya.
2.       Memberikan pendapat dan saran-saran.
3.       Membela diri atau memperoleh pembelaan.
4.       Memperoleh penghargaan.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
1)      Pelindung, mempunyai tugas dan wewenang :
1.       Memberikan pembelaan kepada semua anggota Kepengurusan.
2.       Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Kepengurusan.
3.       Sebagai pengambil kebijakan tertinggi, ketika Lembaga Pendidikan mengalami masalah yang dianggap darurat.       
2)      Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang :
1.       Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun tidak diminta.
2.       Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Kepengurusan.


2)      Pengawas, mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Memonitoring kinerja Kepengurusan.
2.      Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dalam mengambil kebijakan.
3.      Meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus.
3)      Ketua Umum, mempunyai tugas dan wewenang :
1.       Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana Harian dan Pelaksana Pendidikan.
2.       Memberi penjelasan kepada masyarakat.
3.       Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus, Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK, Staf, Guru, dan Karyawan.
4.       Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Lembaga Pendidikan (RAPBLP), berdasarkan RAB yang diusulkan oleh Unit-Unit Pendidikan.
5.       Mengawasi dan memeriksa keuangan Lembaga Pendidikan.
4)      Ketua I, mempunyai tugas dan wewenang :
1.       Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
2.       Membantu tugas-tugas Ketua Umum pada unit pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
5)      Ketua II, mempunyai tugas dan wewenang :
1.                   Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
2.       Membantu tugas-tugas Ketua Umum pada unit pendidikan Taman Kanak-Kanak.
6)      Sekretaris Umum, mempunyai tugas dan wewenang :
1.       Mengagendakan dan mengarsip surat keluar masuk.
2.       Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Kepengurusan dan Unit Pendidikan secara umum.
7)      Sekretaris I, mempunyai tugas dan wewenang :
1.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Umum.
2.       Membantu Ketua I, Sekretaris Umum dan Bendahara I pada Unit pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
8)      Bendahara Umum, Bendahara I dan Bendahara II, mempunyai tugas dan wewenang :
1.       Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Lembaga.
2.       Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
3.       Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.

4.       Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
5.       Mengelola dan mengembangkan keuangan Lembaga.
6.       Mengeluarkan bisyarah Kepala, Staf, Guru dan Karyawan.
7.       Mengeluarkan uang Lembaga harus ada rekomendasi Ketua Umum dan Sekretaris Umum Lembaga.
8.       Bersama Kepala Madrasah menyusun RAPBM (unit).
9.       Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah (APBM).
10.     Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
11.     Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Pengurus.
12.     Mengontrol setoran uang dari Unit ke Lembaga dan/ atau Pengurus.
9)       Bidang Pendidikan, mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Melaksanakan program Lembaga dalam bidang kependidikan formal.
2.      Mengetahui Rancangan Anggaran Penerimanaan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
3.      Melaporkan seluruh kegiatan Unit Pendidikan kepada Pengurus.
4.      Mengawasi dan mengevaluasi mutu pendidikan serta pelaksanaan kurikulum pada masing-masing unit
10)    Bidang Pengembangan Usaha
1.      Mengembangkan Usaha-usaha Lembaga Pendidikan.
2.      Mengusulkan, merencanakan dan merealisasikan pengembangan Usaha.
3.      Mengawasi dan mengevaluasi Usaha-Usaha Lembaga Pendidikan.
9)      Bidang Sarana dan Prasarana, mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Mengawasi dan mengevaluasi kondisi sarana dan prasarana Lembaga Pendidikan.
2.      Merencanakan dan meralisasikan pengadaaan sarana dan prasarana pendidikan.
10.     Bidang Pembangunan
1.      Mengawasi dan mengevaluasi kondisi fisik gedung milik Lembaga.
2.      Merencanakan dan meralisasikan pembangunan fisik.
3.      Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan dan renovasi fisik.
8)      Humas, mempunyai tugas dan wewenang :
1.       Mensosialisasikan program Lembaga kepada masyarakat.

2.       Mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Lembaga.
3.       Mengadakan PHBI.
15)    Kepala Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal.
2.      Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  dibawahnya.
3.      Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
4.      Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
5.      Membuat RAPBM.
6.      Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit.
7.      Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Pengurus.
16)    Wakil Kepala I (Bidang Kurikulum dan Kesiswaan), mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Bersama Waka II, mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan.
2.      Melaksanakan tugas Kepala Madrasah dalam bidang-bidang kurikulum dan kesiswaan.
17)    Wakil Kepala II (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan), mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Bersama Waka I, mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan.
2.      Melaksanakan tugas Kepala Madrasah dalam bidang-bidang ketatausahaan dan keuangan unit.
18)    Tata Usaha Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Menerima, membukukan dan menyetor keuangan unit kepada Bendahara Madrasah.
2.      Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i.
3.      Bersama Kepala dan Bendahara Madrasah membuat laporan keuangan kepada Pengurus.
4.      Menyusun dan mengurus administrasi Madrasah.
5.      Mengagendakan dan mengarsip surat keluar/masuk.
6.      Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah.
20)    Wali Kelas, mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Mengelola kelas.
2.      Menyelenggarakan administrasi kelas.
3.      Menyusun dan membuat statistik bulanan siswa/i.

4.      Mengisi leger.
5.      Membuat catatan khusus tentang siswa/i.
6.      Mencatat mutasi siswa/i.
7.      Menulis dan mebagikan raport.
8.      Membantu menertibkan pembayaran keuangan siswa dalam bentuk penagihan kepada siswa.
9.      Menjaga keaktifan siswa.
21)    Guru, mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Membuat perangkat program pengajaran.
2.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
3.      Melaksanakan kegiatan penilaian terhadap siswa/i.
4.      Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
5.      Membuat catatan tentang kemajuan siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
6.      Mengisi dan memeriksa absensi siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
22)     Karyawan, terdiri atas :
a)      Pustakawan, dengan tugas dan wewenang :
1.   Merencanakan pengadaan buku, bahan pustaka dan media pustaka.
2.   Melayani anggota perpustakaan.
3.   Merencanakan pengembangan perpustakaan.
4.   Memelihara dan memperbaiki buku-buku, bahan pustaka dan media pustaka.
5.   Melakukan inventarisasi aset perpustakaan.
6.   Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
b)      Laboran, dengan tugas dan wewenang :
1.   Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2.   Menyusun jadual dan tata tertib laboratorium.
3.   Melakukan inventarisasi alat-alat laboratorium.
4.   Memelihara dan memperbaiki alat-alat laboratorium.
5.   Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Madrasah dan/ atau TK.


c)      Tukang Kebun, dengan tugas dan wewenang :
1.   Mengusulkan keperluan alat-alat Madrasah kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
2.   Menjaga kebersihan dan keindahan Madrasah.
3.   Memelihara tanaman dilingkungan Madrasah.
4.   Menjaga dan memelihara alat-alat Madrasah.
5.   Memberikan laporan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
d)      Keamanan, dengan tugas dan wewenang :
1.   Menjaga dan mengamankan Madrasah.
2.   Mengantar dan memberi petunjuk kepada tamu.
3.   Mengamankan segala kegiatan Madrasah.
4.   Melaporkan kejadian secepatnya, bila dianggap perlu.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
Pengangkatan
1)      Pengurus
1.   Pengangkatan Pengurus dilaksanakan melalui Musyawarah anggota Pengurus bersama Pengurus NU dan BANOM bersama-sama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
2.   Pengurus diangkat oleh Pengurus NU beserta BANOM bersama-sama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
2)      Kepala Madrasah dan Kepala TK
1.   Pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan Unit Pendidikan yang dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
2.   Kepala Madrasah dan Kepala TK diangkat oleh Pengurus
3)      Guru dan Karyawan
Pengangkatan Guru dan Karyawan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
1.   Rekruitment oleh Kepala Madrasah dan/ atau TK.
2.   Berkas lamaran diserahkan kepada Pengurus.
3.   Pengurus mengadakan rapat untuk pengangkatan Guru dan Karyawan.
4.   Guru dan Karyawan diangkat oleh Pengurus bersama Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK dalam rapat pleno
Pasal 8
Pemberhentian
1)      Pengurus
1.   Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar pasal 15.
2)      Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
1.   Masa Jabatannya berakhir.
2.   Atas permintaan sendiri.
3.   Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dengan prosedur sebagai berikut :
1. Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali
2. Teguran tertulis 1 kali.
3. Peringatan tertulis 1 kali
4. Pencabutan amanat ( SK ) dari yang bersangkutan.

BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
DAN/ATAU TK, GURU, STAF DAN KARYAWAN
Pasal 9
Kriteria pengangkatan Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK, Guru , Staf dan Karyawan :
1)    Latar belakang pendidikan :
1.    Alumnus Pondok pesantren salaf maupun modern.
2.    Sarjana perguruan Tinggi Negeri ataupun Swasta.
3.    Aktifis Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ , Lembaga atau BANOM-nya.
2)    Profil yang diutamakan :
1.       Mampu membaca dan menulis al-Quran dengan baik dan benar.
2.       Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama.

3.       Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
4.       Sehat jasmani dan rohani.
5.       Berakhlaqul karimah.
6.       Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
7.       Mampu mengajar dengan baik.
8.       Memiliki loyalitas kepada Lembaga.
9.       Berfaham Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang berafiliasi pada Jama’iyyah Nahdlatul Ulama’
10.     Setia Organisasi (NU) dibuktikan dengan Kartu Anggota.

Pasal 10
Syarat-syarat Kepala Madrasah dan/ atau TK :
1.       Minimal telah mengabdi selama 3 tahun.
2.       Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus.
3.       Memenuhi persyaratan akademis, yaitu :
1.   Untuk Kepala Madrasah Ibtidaiyah berijasah minimal Sarjana S1.
2.   Untuk Kepala TK berijasah minimal Diploma atau PGTK.
3.   Pernah mengikuti Diklat dan Pelatihan tentang pendidikan, dibuktikan dengan Sertifikat

BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
1)    Pengurus, masa jabatannya adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali.
2)    Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK masa jabatannya adalah 4 tahun.
3)    Guru, Staf dan Karyawan masa jabatannya adalah 3 tahun
4)    Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK Guru, Staf dan Karyawan dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.



BAB VII
KODE ETIK GURU
Pasal 12
1)    Disiplin waktu
2)    Menjaga keaktifan Madrasah dan/ atau TK
3)    Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4)    Tidak merokok saat mengajar
5)    Jika terapaksa udzur, supaya mengajukan surat ijin terlebih dahulu.
6)    Menjaga nama baik dan citra Lembaga Pendidikan “ SUNAN GIRI ”
7)    Menjaga hubungan baik dan Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK, Staf, Guru dan karyawan.
8)    Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9)    Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Lembaga.

BAB VIII
RAPAT DAN LAPORAN
Pasal 13
1)    Rapat pengurus diadakan sesuai dengan Anggaran Dasar Lembaga pasal .
2)    Rapat antara Pengurus dan Kepala Madrasah dan /atau Kepala TK diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Ketua Umum.
3)    Rapat Kepala Bidang dengan Kepala Madrasah diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kepala Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk olehnya.
4)    Rapat penyusunan RAPB Madrasah dan/ atau TK diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
5)    Rapat penyusunan RAPBL diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBM.
6)    Rapat Pengurus dengan Kepala Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
7)    Rapat bersama antara Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua)  kali dalam setahun.



Pasal 14
Laporan
1)    Laporan Keuangan dari Unit Pendidikan kepada Bendahara Umum Lembaga, dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
2)    Laporan Keuangan dari Pengurus kepada Badan Pengurus Kehormatan, dilaksanakan 6 (Enam) bulan sekali.
3)    Laporan Keuangan dari Pengurus kepada masyarakat umum dan/ atau tokoh masyarakat dan/atau tokoh pemuda dan/atau wali murid, dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
4)    Laporan perkembangan mutu pendidikan dan/atau statistic Unit Pendidikan secara keseluruhan, dilaksanakan oleh Kepala Madrasah dan/atau Kepala TK setiap 1(satu) semester.
5)    Laporan – laporan yang lain dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
6)    Setiap kegiatan baik yang mengeluarkan anggaran maupun tidak, harus menyampaikan laporan.

BAB IX
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 15
Sumber
1)    Tanah wakaf
2)    Pendapatan bulanan yang terdiri dari :
a)    Infaq
b)    Dana BOS
c)    Dana POPSI
d)    Tabungan Wajib dan Tabungan Mana Suka siswa
3)    Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a)    Pendaftaran Siswa Baru.
b)    Raport.
c)    Herregistrasi
d)    Laba pengadaan Seragam Murid
e)    Laba pengadaan buku dan LKS
f)    Pendapatan lain yang bersifat insidentil.
4)    Bantuan masyarakat dan/ atau Donatur.
5)    Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.
6)    Dana ujian
7)    Dana Study Tour
8)    Retribusi pedagang.
9)    Laba dari hasil Pengembangan Usaha.

Pasal 16
Pengelolaan Keuangan
1)    Semua keuangan wajib disetorkan kepada Pengurus Lembaga Pendidikan secara langsung maupun melalui rekening.
2)    Keuangan yang dikelola Madarasah dan/ atau TK , sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
1.    Keuangan Koperasi Guru, Staf dan Karyawan.           
2.    Uang legalisir.
3.    Tabungan Manasuka
4.    Infaq Juma’at.
5.    Hasil pengembangan usaha masing-masing unit.

BAB X
B I S Y A R A H ( HONORARIUM )
Pasal 17
Bisyarah terdiri dari :
1)    Bisyaroh/ HR mengajar Guru dihitung berdasarkan atas beban mata pelajaran dan jam
2)    Tunjangan sosial dan kesehatan.
3)    Tunjangan Hari Raya (THR).
4)    Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK, Tata Usaha ( TU ) , Bendahara Madrasah dan/ atau Bendahara TK, dan Wali Kelas.
5)    Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu :
1.       Golongan A, diatas 15 tahun
2.       Golongan B, antara 10 tahun sampai 15 tahun
3.       Golongan C, antara 5 tahun sampai 10
6)    Transportasi kehadiran.

Pasal 18
1)    Tunjangan sosial dan kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Lembaga.
2)    Tunjangan jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing Unit Pendidikan.

BAB XI
C U T I
Pasal 19
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1)    Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Lembaga  dan akan tetap mendapatkan bisyarah.
2)    Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3)    Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Pengurus Lembaga melalui Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK.
4)    Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR dan Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.

BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 20
1)    Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan melalui Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Ketua Umum.
2)    Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pendidikan dan dibebankan pada keuangan Unit Pendidikan.




BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
1)    Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2)    Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3)    Setiap personal dilingkungan Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
4)    Semua peraturan baik yang menyangkut kepengurusan maupun kependidikan yang ditetapkan tidak melalui prosedur atau tidak sesuai AD-ART, maka dianggap tidak sah.
5)    Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.









Ditetapkan      : di Kepanjen, ……….. April 2013
Pukul               : …………… WIB


Pimpinan Sidang
Pengesahan AD-ART Lembaga Pendidikan Sunan Giri


Ketua                                                                    Sekertaris











 















Disetujui oleh (sebagai saksi) :

NO
N A M A
UNSUR
TANDA-TANGAN

1.

……………………………

………………………………….

1. …………..

2.

……………………………

………………………………….

                       2. …………..

3.

……………………………

………………………………….

3. …………..

4.

……………………………

………………………………….

                        4. …………..

5.

……………………………

………………………………….

5. …………..

6.

……………………………

………………………………….

                        6. …………..

7.

……………………………

………………………………….

7. …………..

8.

……………………………

………………………………….

                        8. …………..

9.

……………………………

………………………………….

9. …………..

10.

……………………………

………………………………….

                       10. …………..

11.

……………………………

………………………………….

11. …………..

12.

……………………………

………………………………….

                       12. …………..

13.

……………………………

………………………………….

13. …………..

14.

……………………………

………………………………….

                      14 . …………..

15.

……………………………

………………………………….

15. …………..

16.

……………………………

………………………………….

                       16. …………..

17.

……………………………

………………………………….

17. …………..

18.

……………………………

………………………………….

                      18 . …………..

19.

……………………………

………………………………….

19. …………..

20.

……………………………

………………………………….

                      20. …………..

21.

……………………………

………………………………….

21 . …………..

22.

……………………………

………………………………….

                       22. …………..

23.

……………………………

………………………………….

23 . …………..

24.

……………………………

………………………………….

                      24. …………..

25.

……………………………

………………………………….

25 . …………..

26.

……………………………

………………………………….

                     26. …………..

27.

……………………………

………………………………….

27. …………..

Disetujui oleh (sebagai saksi) :

NO
N A M A
UNSUR
TANDA-TANGAN

28.

……………………………

………………………………….

28. …………..

29.

……………………………

………………………………….

                       29. …………..

30.

……………………………

………………………………….

30. …………..

31.

……………………………

………………………………….

                       31. …………..

32.

……………………………

………………………………….

32. …………..

33.

……………………………

………………………………….

                       33. …………..

34.

……………………………

………………………………….

34. …………..

35.

……………………………

………………………………….

                       35. …………..

36.

……………………………

………………………………….

36. …………..

37.

……………………………

………………………………….

                       37. …………..

38.

……………………………

………………………………….

38. …………..

39.

……………………………

………………………………….

                       39. …………..

40.

……………………………

………………………………….

40. …………..

41.

……………………………

………………………………….

                       41. …………..

42.

……………………………

………………………………….

42. …………..

43.

……………………………

………………………………….

                       43. …………..

44.

……………………………

………………………………….

44. …………..

45.

……………………………

………………………………….

                       45. …………..

46.

……………………………

………………………………….

46. …………..

47.

……………………………

………………………………….

                       47. …………..

48.

……………………………

………………………………….

48. …………..

49.

……………………………

………………………………….

                      49 . …………..

50.

……………………………

………………………………….

50. …………..