Jumat, 27 Desember 2013

UNDANG UNDANG DESA Terbaru, Diharapkan Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Setelah tujuh tahun digodok dewan, rancangan Undang-Undang Desa akhirnya disahkan menjadi undang-undang di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 18 Desember 2013. Dengan UU ini, perangkat desa akan mendapat gaji dan tunjangan kesehatan.

UU Desa juuga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. Dana itu diambilkan dari APBN. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp700 juta sampai 1,4 Milyar  untuk tiap desa per tahunnya.

Selain kucuran anggaran dari pusat, Desa juga memungkinkan mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. Ini wajib dilaksanakan karena sudang di Undangkan, namun jumlahnya tergantung kekuatan masing-masing daerah.

UU Desa yang telah disahkan diharapkan dapat bermanfaat bagi pembangunan Desa, dan wilayah serta berdampak positif bagi Masyarakat.Pemerintah mengharapkan Masyarakat ikut serta mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Selain itu setiap tahun pemerintah akan melakukan pengawasan sistem.  Pemerintah akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun. Tak hanya itu,  pemerintah juga akan segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme pertanggngjawaban, pendistribusian uang, pengawasan dan mekanisme pencairan dana.

Untuk pengoptimalisasian program pemerintah ke desa, akan ada sedikit perubahan desain. Saat ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang langsung punya program di desa. Nantinya semua dana-dana itu akan disatukan.

Jika selama ini dana pembinaan kepemudaan hampir tidak pernah di alokasikan, maka mulai tahun 2014 Organisasi Kepemudaan yang ada di tingkat Desa wajib mempertanyakan hal itu. Karena itu adalah hak dan sudah ada dasar hukumnya.

Diantara isi UU Desa :
 1. Jabatan Kepala Desa satu Pereode 6 Th. dan bisa menjabat sampai 3x pereode, baik langsung atau        terputus tidak langsung.
2. tiap Desa akan mendapatkan Dana kalau di bagi rata sampai 1.4 Milyat setiap Tahun dari APBN. ini tergantung keadaan Desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan Letak desa.