UMUM
Pasal 1
Lembaga Pendidikan
SUNAN GIRI adalah sebuah institusi pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
Kepengurusan Lembaga Pendidikan Sunan Giri, selanjutnya juga berfungsi sebagai
Komite di semua Unit Pendidikan.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Lembaga Pendidikan
ini bernama “ SUNAN GIRI “ dan Kepengurusannya bernama ” PENGURUS PENDIDIKAN
SUNAN GIRI ”
Pasal 3
Waktu
Lembaga Pendidikan
SUNAN GIRI ini di dirikan pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 1402 Hijriyah, atau
bertepatan dengan tanggal 8 Januari 1982 dan berlaku untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Lembaga Pendidikan
SUNAN GIRI berkedudukan di Dusun Tamanayu, Desa Jatirejoyoso, kecamatan
Kepanjen, Kabupaten Malang dan atau Ditempat-tempat lain yang dipandang perlu,
Pengurus Pendidikan ini akan membuka kantor cabangnya.
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN
SIFAT
Pasal 5
Azas
Lembaga Pendidikan
dan Kepengurusannya berazaskan Islam
yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah di bawah kelembagaan Jam’iyyah
Nahdlatul Ulama’.
Pasal 6
Landasan
1) Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (
AD-ART ) Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI sebagai landasan operasional.
3) Keputusan
Musyawarah Pengurus.
Pasal 7
Sifat
Lembaga Pendidikan
SUNAN GIRI dan Kepengurusannya bersifat terbuka dengan dasar kebersamaan, gotong
royong serta sosial edukatif dan tidak berafiliasi dengan golongan atau partai
politik juga kepentingan perorangan atau keluarga
BAB IV
VISI, MISI DAN
TUJUAN
Pasal 8
Visi
Lembaga Pendidikan ini
memiliki visi menciptakan pendidikan Bernuansa Islami, unggul dalam prestasi,
menjunjung tinggi tradisi, santun dalam bersikap, diminati masyarakat dan
meraih kemuliaan hidup dalam keberhasilan masa depan.
Pasal 9
Misi
Misi Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI adalah:
1) Mencetak generasi Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian,
dan berakhlaqul karimah serta peka terhadap perkembangan Iptek .
2) Meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran pada semua unit
pendidikan di bawah Kepengurusan.
3) Membendung kebudayaan dan faham atau aliran yang bertentangan
dengan Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah WalJama’ah
4) Mengantarkan anak yatim-piatu dan anak kurang mampu yang
beragama Islam sebagai bagaian Muslim yang berpendidikan dan bermartabat.
Pasal 10
Tujuan
Tujuannya ialah :
1) Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya
upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
2) Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya
manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap dan
terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3) Merevitalisasi kebudayaan Islam demi membendung kebudayaan
asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia
4) Membantu pemerintah dalam menyukseskan wajib belajar guna
mencerdaskan generasi bangsa.
5) Mewujudkan dan menstimulus lahirnya kader-kader NU dari
kalangan masyarakat yang berwawasan kedepan
Pasal 11
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Lembaga
ini berusaha :
1) Pengadaan dan penyempurnakan fasilitas kegiatan belajar
mengajar.
2) Mendirikan dan merawat gedung dan/ atau tempat yang menjadi
unit pendidikan di bawah Kepengurusan SUNAN GIRI.
3) Mempersiapkan tenaga-tenaga pengajar yang mumpuni di
bidangnya.
4) Mengadakan hubungan dengan lembaga pendidikan dan ilmu
pengetahuan didalam atau luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.
5) Membentuk kader-kader remaja yang bermental Islam.
6) Memberikan beasiswa dan santunan kepada anak yatim-piatu dan
anak kurang mampu yang beragama Islam.
7) Mengadakan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi kelangsungan
pendidikan dan masyarakat.
BAB V
USAHA DAN KEKAYAAN
Pasal 12
Usaha
Mendirikan unit-unit usaha yang halal seperti Koperasi
Syari’ah, Perdagangan, dan usaha-usaha lainnya yang dapat menopang seluruh
biaya operasional Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI .
Pasal 13
Kekayaan
Kekayaan
Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI lebih berupa tanah, bangunan dan barang-barang
inventaris. Kekayaan terdiri
dan dihimpun serta diperoleh dari :
1) Infaq Wali Murid dan Masyarakat.
2) Wakaf.
3) Bangunan dan / atau gedung Lembaga Pendidikan.
4) Inventaris madrasah.
5) Sumbangan dari para dermawan yang tidak mengikat.
6) Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf.
7) Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan
peraturan pemerintah.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 14
Kepengurusan
1) Struktur
Kepengurusan terdiri dari :
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Pengawas
4. Pengurus
Harian
5. Bidang-bidang
2) Pengurus
harian terdiri atas, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekertaris Umum, Sekretaris
I, Sekretaris II, Bendahara umum, Bendahara I, Bendahara II dan beberapa
Koordinator, secara bersama-sama mempunyai hak dan wewenang, mengurus, membina,
mengawasi, dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
3) Komposisi
Kepengurusan dapat dirubah ketika habis masa jabatan menurut keperluan, sesuai
dengan perkembangan Lembaga.
Pasal 15
Berakhirnya
Keanggotaan Pengurus
Keanggotaan pengurus berakhir karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan
sendiri.
3. Dinyatakan pailit
atau ditaruh dibawah pengampuan.
4. Diberhentikan
oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga Lembaga.
5. Habis masa
pengabdiannya.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 16
1) Ketua
umum bersama-sama salah seorang Ketua lainnya, salah seorang Sekretaris, dan
salah seorang Bendahara, mewakili Kepengurusan, di dalam dan di luar Pengadilan,
baik terhadap tindakan pengurusan maupun terhadap tindakan kekuasaan hak milik
dengan pembatasan :
1. Meminjamkan
uang, membeli, menjual, memindah tangankan barang-barang tidak bergerak milik Lembaga.
2. Mengikat
Lembaga sebagai borg (penanggung/avalist).
2) Pengurus
harian bertindak pula mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha
menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
3) Jika
terdapat lowongan dalam pengurus, maka pengurus harian harus mengisi secepat
mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran Tokoh
Masyarakat bersama Penasehat.
Pasal 17
Dewan Pengurus
Kehormatan
Dalam struktur
kepengurusan, mempunyai Dewan Pengurus Kehormatan.
Pasal 18
Rapat Pengurus
1) Pengurus
wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dan jika
dianggap perlu dapat diadakan rapat sewaktu-waktu.
2) Pimpinan
rapat dipegang oleh Ketua Umum.
3) Rapat
dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota pengurus, dan
keputusan diambil dengan suara terbanyak.
4) Masing-masing
anggota berhak mengeluarkan pendapat dan saran.
Pasal 19
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Segala sesuatu yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah
tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus
Pendidikan bersama Pengurus NU dan BANOM bersama-sama Tokoh Masyarakat, dan
Tokoh Pemuda. Keputusan yang dihasilkan sekali-kali tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 20
Tahun Buku
1) Tahun buku Lembaga Pendidikan ditutup pada akhir tahun ajaran dari
sesuatu tahun.
2) Pada tiap akhir tahun ajaran diadakan rapat tahunan untuk
mengesahkan neraca Lembaga Pendidikan, pengesahan mana berarti pemberian,
pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus
terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan.
Pasal 21
Perubahan Anggaran
Dasar
Anggaran Dasar ini
hanya dapat dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.
Pasal 22
P e m b u b a r a n
1) Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI ini dapat dibubarkan oleh rapat
umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap,
dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat
tersebut, dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Lembaga Pendidikan tidak boleh
dirubah.
2) Dalam keputusan pembubaran Lembaga Pendidikan, akan ditunjuk
paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.
3) Sisa dari harta kekayaan Lembaga Pendidikan setelah dibayar
segala hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban serta tanggungan-tangungan
lainnya, diserahkan kepada Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’.
Pasal 23
Lain-lain
1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam
anggaran dasar ini, akan diatur dalam keputusan musyawarah oleh Pengurus
bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Pengurus NU beserta BANOM.
2) Pada akhirnya para yang hadir menyatakan berkenan dengan hal
ini dan segala akibat-akibatnya sama memilih tempat kediaman yang umum dan
tetap (domicilie) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Kepanjen.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN
SUNAN GIRI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Selain pengurus yang
ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus Lembaga Pendidikan Sunan Giri , terdiri
dari :
1) Pelindung,
adalah mereka yang dipilih dan diangkat dari unsur Pemerintah Desa dan Dusun.
2) Penasehat,
adalah mereka yang dipilih dan diangkat dari Pengurus Jamiyah Nahdlatul Ulama’
dan/ atau tokoh Masyarakat.
3) Pengawas,
adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan
memperhatikan saran-saran dan acuan dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda
berdasarkan suara masyarakat .
4) Pengurus
Harian, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan pemilihan oleh Tokoh
Masyarakat, Tokoh Pemuda, Perangkat Desa dan Dusun beserta BANOM NU dalam suatu
musyawarah.
5) Bidang-Bidang,
adalah mereka yang dipilih dan diangkat oleh Ketua Umum terpilih bersama Tim
Formatur, dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Tokoh Masyarakat dan
Tokoh Pemuda berdasarkan suara masyarakat
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2
1) Pengurus
Lembaga Pendidikan terdiri atas :
1. Badan Pengurus
Kehormatan
2. Pengurus Harian
3. Bidang-Bidang
2) Badan
Pengurus Kehormatan terdiri atas :
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Pengawas
3) Pengurus
Harian terdiri atas :
1. Ketua Umum
2. Ketua I
3. Ketua II
4. Sekretaris Umum
5. Sekretaris I
6. Sekertaris II
7. Bendahara Umum
8. Bendahara I
9. Bendahara II
10. Bidang-Bidang
Pasal 3
1) Pelaksana
program Lembaga terdiri atas :
1. Dalam
bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Koordinator Bidang Pendidikan, dibantu oleh
anggota Bidang tersebut dan dibantu oleh seorang Sekertaris.
2. Dalam
bidang pengembangan sarana dan prasarana dilaksanakan oleh Kordinator Bidang
Pengembangan Sarana dan Prasarana, dibantu oleh anggota dan seorang seorang
Sekretaris.
3. Dalam
bidang pendanaan dan pengembangan usaha dilaksanakan oleh Kordinator Bidang
Pendanaan dan Pengembangan Usaha bersama anggota dan dibantu oleh seorang
Sekertaris, seorang Bendahara dan salah seorang Ketua.
4. Dalam
bidang pembangunan dilaksanakan oleh Kordinator Bidang Pembanguna bersama
Koordinator Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Sarana, dibantu oleh anggota
dan seorang seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
5. Dalam
bidang humas dilaksanakan oleh Koordinator Bidang Humas bersama anggota,
dibantu oleh salah seorang Ketua.
Pasal 4
1) Kewajiban anggota
Badan Pengurus Kehormatan :
1. Mentaati AD/ART
Lembaga.
2. Memelihara dan
menjaga nama baik Lembaga.
3. Memonitoring
kerja Kepengurusan.
2) Hak Badan
Pengurus Kehormatan :
1. Memberikan
pendapat dan saran-saran.
2. Membela diri
atau memperoleh pembelaan.
3. Memperoleh
penghargaan.
Pasal 5
1) Kewajiban
Pengurus Harian :
1. Mentaati AD/ART Lembaga.
2. Memelihara dan
menjaga nama baik Lembaga.
3. Melaksanakan
tugas-tugas Kepengurusan.
2) Hak Pengurus
Harian :
1. Memilih
dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari Lembaga, kecuali yang
dicabut haknya.
2. Memberikan
pendapat dan saran-saran.
3. Membela diri
atau memperoleh pembelaan.
4. Memperoleh
penghargaan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
1) Pelindung,
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memberikan
pembelaan kepada semua anggota Kepengurusan.
2. Mempertimbangkan,
memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan memberhentikan anggota
Kepengurusan.
3. Sebagai
pengambil kebijakan tertinggi, ketika Lembaga Pendidikan mengalami masalah yang
dianggap darurat.
2) Penasehat,
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memberikan
nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun
tidak diminta.
2. Mempertimbangkan,
memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Kepengurusan.
2) Pengawas,
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memonitoring
kinerja Kepengurusan.
2. Memberikan
nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dalam mengambil kebijakan.
3. Meminta Laporan
Pertanggungjawaban kepada Pengurus.
3) Ketua Umum,
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Meminta
pertanggung jawaban kepada Pelaksana Harian dan Pelaksana Pendidikan.
2. Memberi
penjelasan kepada masyarakat.
3. Mengangkat
dan memberhentikan anggota Pengurus, Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK, Staf,
Guru, dan Karyawan.
4. Membuat
Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Lembaga Pendidikan (RAPBLP),
berdasarkan RAB yang diusulkan oleh Unit-Unit Pendidikan.
5. Mengawasi
dan memeriksa keuangan Lembaga Pendidikan.
4) Ketua I,
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Mewakili
Ketua Umum apabila berhalangan.
2. Membantu
tugas-tugas Ketua Umum pada unit pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
5) Ketua II,
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Mewakili
Ketua Umum apabila berhalangan.
2. Membantu
tugas-tugas Ketua Umum pada unit pendidikan Taman Kanak-Kanak.
6) Sekretaris Umum,
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Mengagendakan
dan mengarsip surat
keluar masuk.
2. Menyusun
dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan
administrasi Kepengurusan dan Unit Pendidikan secara umum.
7) Sekretaris I,
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Membantu dan
melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Umum.
2. Membantu Ketua
I, Sekretaris Umum dan Bendahara I pada Unit pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
8) Bendahara Umum,
Bendahara I dan Bendahara II, mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menerima,
membukukan dan mengamankan keuangan Lembaga.
2. Menyediakan
keuangan berdasarkan kebutuhan.
3. Mendistribusikan
keuangan berdasarkan anggaran.
4. Menyampaikan
laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
5. Mengelola
dan mengembangkan keuangan Lembaga.
6. Mengeluarkan
bisyarah Kepala, Staf, Guru dan Karyawan.
7. Mengeluarkan
uang Lembaga harus ada rekomendasi Ketua Umum dan Sekretaris Umum Lembaga.
8. Bersama
Kepala Madrasah menyusun RAPBM (unit).
9. Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah (APBM).
10. Merencanakan,
mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
11. Melaporkan
seluruh program dan hasil kerjanya kepada Pengurus.
12. Mengontrol
setoran uang dari Unit ke Lembaga dan/ atau Pengurus.
9) Bidang
Pendidikan, mempunyai tugas dan wewenang :
1. Melaksanakan
program Lembaga dalam bidang kependidikan formal.
2. Mengetahui
Rancangan Anggaran Penerimanaan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
3. Melaporkan
seluruh kegiatan Unit Pendidikan kepada Pengurus.
4. Mengawasi
dan mengevaluasi mutu pendidikan serta pelaksanaan kurikulum pada masing-masing
unit
10) Bidang
Pengembangan Usaha
1. Mengembangkan
Usaha-usaha Lembaga Pendidikan.
2. Mengusulkan,
merencanakan dan merealisasikan pengembangan Usaha.
3. Mengawasi
dan mengevaluasi Usaha-Usaha Lembaga Pendidikan.
9) Bidang Sarana dan
Prasarana, mempunyai tugas dan wewenang :
1. Mengawasi
dan mengevaluasi kondisi sarana dan prasarana Lembaga Pendidikan.
2. Merencanakan
dan meralisasikan pengadaaan sarana dan prasarana pendidikan.
10. Bidang
Pembangunan
1. Mengawasi
dan mengevaluasi kondisi fisik gedung milik Lembaga.
2. Merencanakan dan
meralisasikan pembangunan fisik.
3. Bertanggung jawab
dalam pelaksanaan pembangunan dan renovasi fisik.
8) Humas, mempunyai
tugas dan wewenang :
1. Mensosialisasikan
program Lembaga kepada masyarakat.
2. Mengakomodir
aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Lembaga.
3. Mengadakan PHBI.
15) Kepala Madrasah,
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menyelenggarakan
kegiatan pendidikan formal.
2. Menentukan
dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf
dibawahnya.
3. Melakukan
pembinaan terhadap Staf dan Guru.
4. Memberi
rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
5. Membuat
RAPBM.
6. Bertanggung
jawab atas tunggakan keuangan unit.
7. Membuat
laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Pengurus.
16) Wakil
Kepala I (Bidang Kurikulum dan Kesiswaan), mempunyai tugas dan wewenang :
1. Bersama
Waka II, mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan.
2. Melaksanakan
tugas Kepala Madrasah dalam bidang-bidang kurikulum dan kesiswaan.
17) Wakil
Kepala II (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan), mempunyai tugas dan wewenang
:
1. Bersama
Waka I, mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan.
2. Melaksanakan
tugas Kepala Madrasah dalam bidang-bidang ketatausahaan dan keuangan unit.
18) Tata Usaha
Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menerima,
membukukan dan menyetor keuangan unit kepada Bendahara Madrasah.
2. Menarik
tunggakan SPP kepada siswa/i.
3. Bersama
Kepala dan Bendahara Madrasah membuat laporan keuangan kepada Pengurus.
4. Menyusun
dan mengurus administrasi Madrasah.
5. Mengagendakan
dan mengarsip surat
keluar/masuk.
6. Menyusun
dan menyajikan data statistik Madrasah.
20) Wali
Kelas, mempunyai tugas dan wewenang :
1. Mengelola
kelas.
2. Menyelenggarakan
administrasi kelas.
3. Menyusun
dan membuat statistik bulanan siswa/i.
4. Mengisi
leger.
5. Membuat
catatan khusus tentang siswa/i.
6. Mencatat
mutasi siswa/i.
7. Menulis
dan mebagikan raport.
8. Membantu
menertibkan pembayaran keuangan siswa dalam bentuk penagihan kepada siswa.
9. Menjaga
keaktifan siswa.
21) Guru,
mempunyai tugas dan wewenang :
1. Membuat
perangkat program pengajaran.
2. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran.
3. Melaksanakan
kegiatan penilaian terhadap siswa/i.
4. Mengadakan
pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Membuat
catatan tentang kemajuan siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
6. Mengisi
dan memeriksa absensi siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
22) Karyawan,
terdiri atas :
a) Pustakawan,
dengan tugas dan wewenang :
1. Merencanakan
pengadaan buku, bahan pustaka dan media pustaka.
2. Melayani
anggota perpustakaan.
3. Merencanakan
pengembangan perpustakaan.
4. Memelihara
dan memperbaiki buku-buku, bahan pustaka dan media pustaka.
5. Melakukan
inventarisasi aset perpustakaan.
6. Melaporkan
seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
b) Laboran,
dengan tugas dan wewenang :
1. Merencanakan
pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2. Menyusun
jadual dan tata tertib laboratorium.
3. Melakukan
inventarisasi alat-alat laboratorium.
4. Memelihara
dan memperbaiki alat-alat laboratorium.
5. Melaporkan
seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Madrasah dan/ atau TK.
c) Tukang
Kebun, dengan tugas dan wewenang :
1. Mengusulkan
keperluan alat-alat Madrasah kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
2. Menjaga
kebersihan dan keindahan Madrasah.
3. Memelihara
tanaman dilingkungan Madrasah.
4. Menjaga
dan memelihara alat-alat Madrasah.
5. Memberikan
laporan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
d) Keamanan,
dengan tugas dan wewenang :
1. Menjaga
dan mengamankan Madrasah.
2. Mengantar
dan memberi petunjuk kepada tamu.
3. Mengamankan
segala kegiatan Madrasah.
4. Melaporkan
kejadian secepatnya, bila dianggap perlu.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN
Pasal 7
Pengangkatan
1) Pengurus
1. Pengangkatan Pengurus
dilaksanakan melalui Musyawarah anggota Pengurus bersama Pengurus NU dan BANOM
bersama-sama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
2. Pengurus
diangkat oleh Pengurus NU beserta BANOM bersama-sama Tokoh Masyarakat dan Tokoh
Pemuda.
2) Kepala
Madrasah dan Kepala TK
1. Pengangkatan
Kepala Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal
2 orang calon yang diajukan Unit Pendidikan yang dipilih secara demokratis
dalam rapat terbuka.
2. Kepala
Madrasah dan Kepala TK diangkat oleh Pengurus
3) Guru
dan Karyawan
Pengangkatan Guru dan Karyawan dilaksanakan
dengan prosedur sebagai berikut :
1. Rekruitment
oleh Kepala Madrasah dan/ atau TK.
2. Berkas
lamaran diserahkan kepada Pengurus.
3. Pengurus
mengadakan rapat untuk pengangkatan Guru dan Karyawan.
4. Guru
dan Karyawan diangkat oleh Pengurus bersama Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK
dalam rapat pleno
Pasal 8
Pemberhentian
1) Pengurus
1. Pemberhentian
anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar pasal 15.
2) Kepala
Madrasah, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
1. Masa
Jabatannya berakhir.
2. Atas
permintaan sendiri.
3. Diberhentikan
oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dengan prosedur sebagai berikut :
1. Peringatan lisan secara kekeluargaan,
maksimal 2 kali
2. Teguran tertulis 1 kali.
3. Peringatan tertulis 1 kali
4. Pencabutan amanat ( SK ) dari yang bersangkutan.
BAB V
KRITERIA DAN SYARAT
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
DAN/ATAU TK, GURU,
STAF DAN KARYAWAN
Pasal 9
Kriteria pengangkatan Kepala Madrasah dan/
atau Kepala TK, Guru , Staf dan Karyawan :
1) Latar belakang
pendidikan :
1. Alumnus Pondok
pesantren salaf maupun modern.
2. Sarjana perguruan Tinggi
Negeri ataupun Swasta.
3. Aktifis
Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ , Lembaga atau BANOM-nya.
2) Profil yang
diutamakan :
1. Mampu membaca dan
menulis al-Quran dengan baik dan benar.
2. Menguasi ilmu
alat dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama.
3. Memiliki
pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
4. Sehat jasmani
dan rohani.
5. Berakhlaqul
karimah.
6. Memiliki
kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
7. Mampu mengajar
dengan baik.
8. Memiliki
loyalitas kepada Lembaga.
9. Berfaham
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang berafiliasi pada Jama’iyyah Nahdlatul Ulama’
10. Setia
Organisasi (NU) dibuktikan dengan Kartu Anggota.
Pasal 10
Syarat-syarat Kepala Madrasah dan/ atau TK :
1. Minimal telah
mengabdi selama 3 tahun.
2. Tidak merangkap
jabatan sebagai anggota Pengurus.
3. Memenuhi
persyaratan akademis, yaitu :
1. Untuk Kepala
Madrasah Ibtidaiyah berijasah minimal Sarjana S1.
2. Untuk Kepala TK
berijasah minimal Diploma atau PGTK.
3. Pernah
mengikuti Diklat dan Pelatihan tentang pendidikan, dibuktikan dengan Sertifikat
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
1) Pengurus,
masa jabatannya adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali.
2) Kepala
Madrasah dan/ atau Kepala TK masa jabatannya adalah 4 tahun.
3) Guru,
Staf dan Karyawan masa jabatannya adalah 3 tahun
4) Kepala
Madrasah dan/ atau Kepala TK Guru, Staf dan Karyawan dapat dipilih kembali
melalui prosedur yang telah ditetapkan.
BAB VII
KODE ETIK GURU
Pasal 12
1) Disiplin
waktu
2) Menjaga
keaktifan Madrasah dan/ atau TK
3) Berkewajiban
menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4) Tidak
merokok saat mengajar
5) Jika
terapaksa udzur, supaya mengajukan surat
ijin terlebih dahulu.
6) Menjaga
nama baik dan citra Lembaga Pendidikan “ SUNAN GIRI ”
7) Menjaga
hubungan baik dan Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala
Madrasah dan/ atau Kepala TK, Staf, Guru dan karyawan.
8) Hadir
pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9) Mematuhi
dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Lembaga.
BAB VIII
RAPAT DAN LAPORAN
Pasal 13
1) Rapat
pengurus diadakan sesuai dengan Anggaran Dasar Lembaga pasal .
2) Rapat
antara Pengurus dan Kepala Madrasah dan /atau Kepala TK diadakan
sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Ketua Umum.
3) Rapat
Kepala Bidang dengan Kepala Madrasah diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan
sekali, dan dipimpin oleh Kepala Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk
olehnya.
4) Rapat
penyusunan RAPB Madrasah dan/ atau TK diadakan menjelang berakhirnya tahun
pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
5) Rapat
penyusunan RAPBL diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBM.
6) Rapat
Pengurus dengan Kepala Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6
bulan.
7) Rapat
bersama antara Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam setahun.
Pasal 14
Laporan
1) Laporan
Keuangan dari Unit Pendidikan kepada Bendahara Umum Lembaga, dilaksanakan
setiap 1 (satu) bulan sekali.
2) Laporan
Keuangan dari Pengurus kepada Badan Pengurus Kehormatan, dilaksanakan 6 (Enam)
bulan sekali.
3) Laporan
Keuangan dari Pengurus kepada masyarakat umum dan/ atau tokoh masyarakat
dan/atau tokoh pemuda dan/atau wali murid, dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun
sekali.
4) Laporan
perkembangan mutu pendidikan dan/atau statistic Unit Pendidikan secara
keseluruhan, dilaksanakan oleh Kepala Madrasah dan/atau Kepala TK setiap
1(satu) semester.
5) Laporan
– laporan yang lain dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
6) Setiap
kegiatan baik yang mengeluarkan anggaran maupun tidak, harus menyampaikan
laporan.
BAB IX
SUMBER DAN
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 15
Sumber
1) Tanah wakaf
2) Pendapatan bulanan
yang terdiri dari :
a) Infaq
b) Dana BOS
c) Dana POPSI
d) Tabungan Wajib dan Tabungan
Mana Suka siswa
3) Pendapatan non
bulanan yang terdiri dari :
a) Pendaftaran
Siswa Baru.
b) Raport.
c) Herregistrasi
d) Laba
pengadaan Seragam Murid
e) Laba
pengadaan buku dan LKS
f) Pendapatan
lain yang bersifat insidentil.
4) Bantuan masyarakat dan/
atau Donatur.
5) Bantuan instansi
Pemerintah dan swasta.
6) Dana ujian
7) Dana Study Tour
8) Retribusi pedagang.
9) Laba dari hasil
Pengembangan Usaha.
Pasal 16
Pengelolaan Keuangan
1) Semua
keuangan wajib disetorkan kepada Pengurus Lembaga Pendidikan secara langsung
maupun melalui rekening.
2) Keuangan
yang dikelola Madarasah dan/ atau TK , sesuai dengan peruntukan dan
pendapatannya ialah :
1. Keuangan
Koperasi Guru, Staf dan Karyawan.
2. Uang
legalisir.
3. Tabungan
Manasuka
4. Infaq
Juma’at.
5. Hasil
pengembangan usaha masing-masing unit.
BAB X
B I S Y A R A H (
HONORARIUM )
Pasal 17
Bisyarah terdiri dari :
1) Bisyaroh/ HR
mengajar Guru dihitung berdasarkan atas beban mata pelajaran dan jam
2) Tunjangan sosial
dan kesehatan.
3) Tunjangan Hari
Raya (THR).
4) Tunjangan
jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Madrasah dan/ atau Kepala TK, Tata Usaha
( TU ) , Bendahara Madrasah dan/ atau Bendahara TK, dan Wali Kelas.
5) Tunjangan
Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya,
yaitu :
1. Golongan A,
diatas 15 tahun
2. Golongan B,
antara 10 tahun sampai 15 tahun
3. Golongan C,
antara 5 tahun sampai 10
6) Transportasi
kehadiran.
Pasal 18
1) Tunjangan
sosial dan kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi
Guru ditanggungkan kepada Lembaga.
2) Tunjangan
jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing Unit
Pendidikan.
BAB XI
C U T I
Pasal 19
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi
:
1) Hak
cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Lembaga dan akan tetap mendapatkan bisyarah.
2) Cuti
bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk
melaksanakan tugasnya.
3) Hak
cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti
terlebih dahulu kepada Pengurus Lembaga melalui Kepala Madrasah dan/ atau
Kepala TK.
4) Bagi
guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR
dan Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
PENDIDIKAN
Pasal 20
1) Semua
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan
melalui Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Ketua Umum.
2) Perawatan
sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pendidikan
dan dibebankan pada keuangan Unit Pendidikan.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
1) Anggaran
Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2) Koreksi
terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3) Setiap
personal dilingkungan Lembaga Pendidikan SUNAN GIRI diharuskan mengetahui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
4) Semua
peraturan baik yang menyangkut kepengurusan maupun kependidikan yang ditetapkan
tidak melalui prosedur atau tidak sesuai AD-ART, maka dianggap tidak sah.
5) Peraturan
ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan : di Kepanjen, ……….. April 2013
Pukul : …………… WIB
Pimpinan Sidang
Pengesahan
AD-ART Lembaga Pendidikan Sunan Giri
Ketua
Sekertaris
Disetujui oleh (sebagai saksi) :
NO
|
N
A M A
|
UNSUR
|
TANDA-TANGAN
|
1.
|
……………………………
|
………………………………….
|
1. …………..
|
2.
|
……………………………
|
………………………………….
|
2. …………..
|
3.
|
……………………………
|
………………………………….
|
3. …………..
|
4.
|
……………………………
|
………………………………….
|
4. …………..
|
5.
|
……………………………
|
………………………………….
|
5. …………..
|
6.
|
……………………………
|
………………………………….
|
6. …………..
|
7.
|
……………………………
|
………………………………….
|
7. …………..
|
8.
|
……………………………
|
………………………………….
|
8. …………..
|
9.
|
……………………………
|
………………………………….
|
9. …………..
|
10.
|
……………………………
|
………………………………….
|
10. …………..
|
11.
|
……………………………
|
………………………………….
|
11. …………..
|
12.
|
……………………………
|
………………………………….
|
12. …………..
|
13.
|
……………………………
|
………………………………….
|
13. …………..
|
14.
|
……………………………
|
………………………………….
|
14 . …………..
|
15.
|
……………………………
|
………………………………….
|
15. …………..
|
16.
|
……………………………
|
………………………………….
|
16. …………..
|
17.
|
……………………………
|
………………………………….
|
17. …………..
|
18.
|
……………………………
|
………………………………….
|
18 . …………..
|
19.
|
……………………………
|
………………………………….
|
19. …………..
|
20.
|
……………………………
|
………………………………….
|
20. …………..
|
21.
|
……………………………
|
………………………………….
|
21 . …………..
|
22.
|
……………………………
|
………………………………….
|
22. …………..
|
23.
|
……………………………
|
………………………………….
|
23 . …………..
|
24.
|
……………………………
|
………………………………….
|
24. …………..
|
25.
|
……………………………
|
………………………………….
|
25 . …………..
|
26.
|
……………………………
|
………………………………….
|
26. …………..
|
27.
|
……………………………
|
………………………………….
|
27. …………..
|
Disetujui oleh (sebagai saksi) :
NO
|
N
A M A
|
UNSUR
|
TANDA-TANGAN
|
28.
|
……………………………
|
………………………………….
|
28. …………..
|
29.
|
……………………………
|
………………………………….
|
29. …………..
|
30.
|
……………………………
|
………………………………….
|
30. …………..
|
31.
|
……………………………
|
………………………………….
|
31. …………..
|
32.
|
……………………………
|
………………………………….
|
32. …………..
|
33.
|
……………………………
|
………………………………….
|
33. …………..
|
34.
|
……………………………
|
………………………………….
|
34. …………..
|
35.
|
……………………………
|
………………………………….
|
35. …………..
|
36.
|
……………………………
|
………………………………….
|
36. …………..
|
37.
|
……………………………
|
………………………………….
|
37. …………..
|
38.
|
……………………………
|
………………………………….
|
38. …………..
|
39.
|
……………………………
|
………………………………….
|
39. …………..
|
40.
|
……………………………
|
………………………………….
|
40. …………..
|
41.
|
……………………………
|
………………………………….
|
41. …………..
|
42.
|
……………………………
|
………………………………….
|
42. …………..
|
43.
|
……………………………
|
………………………………….
|
43. …………..
|
44.
|
……………………………
|
………………………………….
|
44. …………..
|
45.
|
……………………………
|
………………………………….
|
45. …………..
|
46.
|
……………………………
|
………………………………….
|
46. …………..
|
47.
|
……………………………
|
………………………………….
|
47. …………..
|
48.
|
……………………………
|
………………………………….
|
48. …………..
|
49.
|
……………………………
|
………………………………….
|
49 . …………..
|
50.
|
……………………………
|
………………………………….
|
50. …………..
|
terima kasih semoga bermanfat
BalasHapusIZIN NGOPY YA
BalasHapusizin nyedot gusss nggih...
BalasHapusIZIN NGOPY YA KAMI DARI PAPUA ,.....
BalasHapusMaaf, izin ngopi untuk pengembangan sekolah NU. Mksh
BalasHapusMaaf, saya ngopi ya untuk pengembangan SD NU Mojo Kediri. Mksh
BalasHapusizin ngopi ya akhi. jazakumullahu khoiron katsiron
BalasHapus