Rabu, 13 Maret 2013

Tahun (Korupsi) Politik 2013?

Pada 28 Desember 2012, ICW menggelar jumpa pers bertajuk “Review Korupsi Politik 2012 dan Outlook Korupsi 2013” tentang laporan penelitian korupsi politik yang terjadi di 2012 serta prediksi korupsi politik pada 2013.
Lingkaran setan korupsi politik yang melibatkan partai politik, politisi, kroni bisnis, proyek korup, dan birokrasi masih menjadi penyakit jalannya pemerintahan Indonesia. Temuan ICW melansir bahwa selama 2012 sebanyak 52 kader parpol, 21 anggota dan mantan anggota DPR/D, 21 mantan dan kepala daerah menjabat, serta 2 pengurus partai, serta terakhir 1 menteri aktif terjerat kasus korupsi dengan kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus (14 kader). Secara keseluruhan, kasus yang menjerat anggota DPR/D merupakan kasus mafia anggaran dan bantuan sosial.
ICW juga melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemilukada di delapan daerah di Indonesia. Ada beberapa tipe umum korupsi pemilukada yang melibatkan pemilih, peserta pemilu yang mencakup parpol dan kandidat, pegawai negeri, dan penyelenggara pemilu. Beberapa cara yang digunakan adalah: suap untuk memenangkan kandidat, penerimaan uang dari organisasi kriminal untuk parpol, penyalahgunaan APBN/D untuk kepentingan pemilukada, setoran dari kandidat dalam jumlah besar untuk parpol, dan lain sebagainya.
Aktor-aktor yang terlibat dalam kasus korupsi adalah politikus baik anggota DPR dan birokrat, pengusaha, juga staf khusus kementerian/ DPR. Peran para aktor ini pun bermacam-macam. Politikus dapat menciptakan proyek yang bisa dikerjakan dirinya ataupun rekanan dan menambah anggaran untuk proyek tertentu. Birokrat dapat mengusulkan proyek yang akan diarahkan kepada perusahaan tertentu. Pengusaha dapat memberikan suap dan melobi politikus untuk mendapatkan proyek. Staf khusus dapat menjadi penghubung antara pengusaha dengan politikus atau elit kementerian dan sebagai pelaksana transaksi. Sebuah lingkaran korupsi yang sempurna.
"Kongkalikong antara eksekutif dan legislatif inilah yang akhirnya menggerus uang rakyat. Baik yang mega skandal maupun kasus-kasus kecil tapi rutin. Ini memprihatinkan, terutama menjelang 2014. Disinyalir muara dari kasus korupsi politik adalah pada pendanaan politik pemilu tahun depan. 2013 menjadi tahun yang cukup rawan menjelang pemilu 2014," jelas Apung Widadi dari ICW.
Partai politik umumnya enggan ketika dimintai laporan keuangan. Dari 9 parpol, sebagian besar tidak berkenan memberikan dengan dalih pendanaan parpol bukan konsumsi publik, atau memberikan laporan yang tidak lengkap, bahkan ada parpol yang tidak punya laporan keuangan.
Hal ini in diperburuk lemahnya UU Parpol dan UU Pemilu, dimana tidak ada pengaturan yang melarang sumber dana dari kejahatan/ tindak pidana dan tidak ada pembatasan sumbangan dari kader anggota partai. Bawaslu/ KPU juga tidak mampu memeriksa kebenaran penerimaan dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan. Lemahnya regulasi turut melanggengkan jalannya korupsi politik. “Regulasi pendanaan parpol harus diselesaikan sebelum pemilu agar dapat mengatur dan mengawasi sumbangan yang masuk ke parpol,” terang Abdullah Dahlan dari ICW.
Sejak 1999, ‘tradisi korupsi’ jelang pemilu biasanya akan mengemuka. Pada 1999, kasus korupsi BLBI naik ke permukaan. Dilanjutkan dengan pemilu 2004 dengan kasus suap Pemilihan Gubernur BI Miranda Gultom kepada anggota DPR untuk pemenangannya. Pada 2009, kasus Bank Century mengguncang publik dengan segala dramanya. ‘Tanda-tanda zaman’ Pemilu 2014 mulai terlihat: kasus korupsi yang melibatkan Bendahara Partai Demokrat Nazarudin yang mengalir ke pendanaan politik dan disinyalir untuk persiapan Pemilu 2014. Badan Anggaran DPR juga lekat dengan kasus korupsi untuk kepentingan parpol. Penyaluran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) juga diduga sarat korupsi yang berakhir pada pendanaan parpol.
Berdasarkan temuan-temuan diatas, pada 2013 korupsi politik diduga akan semakin memanas. Kasus mafia anggaran akan bertambah banyak, proyek-proyek besar di APBN dan alokasi dana untuk daerah juga rawan politisasi dan korupsi. Korupsi oleh Kepala Daerah, Anggota DPR/D, pendanaan parpol dan korupsi pemilukada akan semakin merajalela. Semuanya diprediksi untuk mengalirkan dana untuk Pemilu 2014.
Berkaca dari vonis Wa Ode yang dituntut dengan UU Pencucian Uang, kemungkinan pada 2013 akan semakin banyak politisi yang akan dijerat pasal ini agar vonis tinggi dan berefek jera. Sementara, pembahasan UU Pemilukada dan UU Pemda masih akan berlanjut tahun ini. Namun penegakan hukum masih lemah, ditambah konflik antara Polri dengan KPK yang tak kunjung selesai.
ICW merekomendasikan agar pembahasan dan penetapan APBN 2013 dibuat transparan dan akuntabel untuk meminimalisir proyek-proyek siluman untuk logistik mafia anggaran yang mengurus dana haram pemilu 2014. KPK juga harus mengusut korupsi mafia anggaran sampai tuntas, diantaranya kasus DPID, Wisma Atlet, dan Hambalang.
Demikian juga kepolisian dan kejaksaan harus makin giat dalam menangani kasus korupsi kepala daerah. Pengadilan Tipikor di daerah harus obyektif dan independen. ICW juga meminta agar pemerintah melakukan moratorium dana hibah dan bansos untuk 2013 sampai 2014 untuk meminimalisir penggunaan uang rakyat sebagai sumbangan haram ongkos politik. PPATK dan KPK juga harus makin waspada jelang Pemilu 2014 karena diduga akan semakin banyak anggaran dikorupsi sebagai ongkos pemilu. Parpol juga perlu diatur untuk melaporkan keuangannya kepada publik. Pembahasan RUU Pemilukada pun juga harus memperbaiki regulasi agar tidak lagi terjadi pelangggaran korupsi pemilu.
Tahun 2013 adalah tahun politik, kata Presiden SBY. Semoga tidak menjadi tahun korupsi politik.

Senin, 25 Februari 2013

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilukada Prov. Jatim 2013




PENGUMUMAN
NOMOR : 15/Kpts/KPU-Kab-014.329781/II/2013
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013

  1. Dasar :
    1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
    2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor  02/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013;
  2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang membuka pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Berusia paling rendah 25 tahun.
    3. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
    4. Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP
    5. Pendidikan paling rendah SLTA/Sederajat
    6. Sehat jasmani dan rohani.
    7. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
    8. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
    9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    10. Bagi Warga masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPK dan anggota PPS diminta mengisi dan menyerahkan formulir Calon Anggota PPK dan Calon Anggota PPS ke Kantor Komisi Pemilihan Umum atau melalui Kantor Kecamatan setempat sesuai jadwal terlampir, paling lambat tanggal 04 Maret 2013 pada jam kerja pukul 08.00 s/d 15.30 Wib dengan melampirkan:
      a.    
      Pas photo hitam putih/berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
      b.   
      Surat Pendaftaran pencalonan anggota PPK.
      c.    
      Daftar Riwayat Hidup.
      d.   
      Fotokopi KTP
      e.    
      Surat keterangan domisili dari desa/lurah
      f.     
      Foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
      g.   
      Surat ijin dari atasannya bagi pegawai pemerintah atau swasta.
      h.   
      Surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai oleh calon anggota PPK dan PPS yang meliputi:
      1. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
      2. Surat Pernyataan kesanggupan menjalankan tugas sebagai anggota PPK.
      3. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani
      4. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
      5. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
      6. Formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui kantor Kecamatan setempat dan/atau Kantor Komisi Pemilihan Umum serta website KPU http://www.kpud-malangkab.go.id.
      7. Berkas persyaratan dimasukkan dalam amlpop coklat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Malang
      8. Waktu pendaftaran dan penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum atau melalui Kecamatan setempat, selambat-lambatnya tanggal 04 Maret 2013.

Minggu, 17 Februari 2013

SEX EDUCATION DALAM PENGAJARAN DI SEKOLAH

Kemenkes: 957 Anak Idap HIV. Jumlah lelaki pelanggan seksual dengan PSK di Indonesia mencapai 3.170.000 orang dan perempuan PSK sekitar 214.000 orang (tempointeraktif.com, 28/12-2010). Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh Drs Nasrullah Jakfar MA mengatakan, 55 %  remaja di Indonesia pernah melakukan hubungan seks pra nikah.
Dengan menyimak fenomena di atas , masihkah kita menganggap Sex Education tidak Urgen untuk remaja maupun usia dini  ?
Sex Education sangatlah penting di apikasikan pada Kurikulum atau Sistem Pendidkan di Sekolah, baik di Tingkatan SD, SMP dan SMA karena dengan hal tersebut dapat  mencegah terjadinya Sex Bebas dan penyakit menular seksual (PMS), terutama HIV/AIDS di negeri ini, dengan memberikan Pondasi Pendidikan Sex sejak dini. Namun, Sex Education yang diberikan harus secara step by step dan continue sesuai dengan aspek karakter, psikologi dan usianya. Misalnya, untuk siswa SD, Sex Education  di mulai dengan tahap pengenalan, pemeliharan kesehatan  organ sex, proses Pubertas dan proses terjadinya Kehamilan. Siswa SMP, menjelaskan sistem organ sex secara detail, menjelaskan proses kehamilan dan persalinan dan mengetahui penyakit-penyakit yang menular akibat Free Sex. Sex Education yang pernah diberikan pada jenjang SD dan SMP diperdalam dan lebih spesifik pada jenjang SMA sehingga siswa sudah mengerti dengan sex dan mapan untuk memilah hal-hal yang berdampak Positif dan Negatif pergaulan dan Sex.
Sex Education tidaklah akan dicerna baik oleh siswa tanpa adanya peran pengajar yang professional, misalnya pada mata pelajaran Biologi diharapkan agar pengajar mampu memberikan informasi yang gamblang tentang sex sesuai dengan karakter usia didikannya dengan penuh tanggungjawab . Terkadang ada siswa yang merasa canggung, untuk mengatasi psikologi siswa, pengajar dapat menyelipkan hal-hal yag berbau “lucu dan atraktif “ kepada siswa untuk mengendalikan psikologis siswa sehingga mereka merasa nyaman dan fun akan materi yang diberikan.  Pihak Sekolah juga dapat menyediakan Bimbingan Konseling untuk siswa sesuai dengan Jenis Kelamin agar mereka dapat mengkomunikasikan sesuatu tanpa harus merasa terintimidasi, malu, dan aman . Orang tua juga tidak kalah penting untuk berperan dalam Sex Education yang diterima anaknya di sekolah agar dapat dimanifestasikan dalam aspek kediupan sosial dan lingkungannya . Orang tua adalah pengajar( konselor) yang utama dan pertama untuk anaknya dan sebagai cotroling dan onitoring perilaku dan perkembangan sex sang anak .
Kesimpulannya, Sex education sangatlah penting untuk diketahui oleh remaja maupun usia dini, di Indonesia sex education sangatlah tabu untuk diperbincangkan, apalagi kepada remaja maupun anak di usia dini karena dianggap belum pantas atau tidak sesuai dengan norma kesusilaan, adat, agama dan culture. Dan orang tua jarang memberi pengetahuan Sex kepada anaknya, sehingga sang anak tidak mengetahui apa-apa tentang sex dan terkesan tertutup mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Sex. Justru Faktor tersebutlah sehingga anak-anak maupun remaja tersesat tidak mengetahui sex, sehingga mereka mencari sendiri tanpa bekal pengetahuan apa-apa tentang Sex Education akibatnya mereka tanpa sadar telah terjerumus dalam Free Sex dan menjadi  korban “BUTA SEX” yang sebernanya Urgen namun ditabukan. Orang tua dan pendidik memiliki top strategic position untuk mengenalkan dan memberikan Sex Education kepada mereka untuk memperbaiki moral generasi muda.

PEMUDA DALAM SEJARAH

Oleh: Sugiati, SS


Pemuda adalah suatu umur yang memiliki kehebatan sendiri,menurut DR.Yusuf Qardhawi ibarat matahari maka usia muda ibarat jam 12 ketika matahari bersinar paling terang dan paling panas.Pemuda mempunyai kekuatan yang lebih secara fisik dan semangat bila dibanding dengan anak kecil atau orang-orang jompo.Pemuda mempunyai potensi yang luar biasa,bisa dikatakan seperti dinamit atau TNT bila diledakan.

Sejarah pun juga membuktikan bahwa pemuda berperan penting dalam kemerdekaan.Dimana saja,di negara mana saja kemerdekaan tak pernah luput dari peran pemuda.Karena pemudalah yang paling bersemangat dan ambisius memperjuangkan perubahan menuju lebih baik.Hasan Al Banna seorang tokoh pergerakan di Mesir pernah berkata,"Di setiap kebangkitan pemudalah pilarnya, di setiap pemikiran pemudalah pengibar panji-panjinya."Begitu juga dalam sejarah Islam,banyak pemuda yang mendampingi Rasulullah dalam berjuangan sperti Mushaib bin Umair ,Ali bin Abi tholib,Aisyah dll.Waktu itu banyak yang masih berusia 8,10 atau 12 tahun.Dan usia-usia itu tidak dapat diremehkan.Mereka punya peran penting dalam perjuangan.Maka dari itu jika ingin Indonesia menjadi lebih baik maka perbaikan itu yang utama ada di tangan pemuda,Perbaikan itu akan tegak dari tangan pemuda dan dari pemuda.

Pemuda mempunyai banyak potensi.Akan tetapi jika tidak dilakukan pembinaan yang terjadi adalah sebaliknya.Potensinya tak tergali,semangatnya melemah atau yang lebih buruk lagi ia menggunakan potensinya untuk hal-hal yang tidak baik misalnya tawuran dsb.

Pramoedya Ananta Toer, salah seorang sastrawan besar Indonesia, mengatakan sejarah Indonesia adalah sejarah pemuda Indonesia, yang dimulai dengan Perhimpunan Indonesia di Belanda, Sumpah Pemuda, Revolusi Agustus 1945, hingga penggulingan diktator Soeharto. “Hanya sayang mereka tidak melahirkan pemimpin,” kata Pram.

Perhimpunan Indonesia, yang beranggotakan mahasiswa Indonesia di Belanda, merupakan salah satu organisasi pemuda yang banyak menyumbang gagasan mengenai Indonesia merdeka, terutama terkait terselenggaranya Kongres Pemuda dan lahirnya Sumpah Pemuda.






Jumat, 15 Februari 2013

LOKALISASI SUKO AKAN DITUTUP


KEPANJEN–Kebijakan Pemprov Jatim yang akan menutup lokalisasi di Jatim secara bertahap sampai tahun 2014 mendatang rupanya serius, kebijakan itu akhirnya sampai juga di Kabupaten Malang. Lokalisasi Suko di Kecamatan Sumberpucung menjadi target yang akan segera ditutup. Pemkab Malang mulai melakukan pendekatan kepada penghuni Suko secara informal.

Pendekatan dilakukan pihak Kecamatan Sumberpucung kepada para penghuni lokalisasi Suko. Meski belum dilakukan sosialisasi secara terbuka, para penghuni Suko sedikit banyak sudah mengetahui kebijakan Pemprov Jatim yang akan menutup lokalisasi secara bertahap.

Dari jajaran kepolisian dan TNI turut mendampingi SATPOL PP dan LINMAS dalam penutupan secara resmi nanti pada bulan Maret mendatang. Dijadwalkan pada bulan itu lokalisasi Suko Sumberpucung sudah ditutup total.

Secara informal mereka welcome dengan kebijakan itu. Jika akan ditutup mereka meminta agar ada perhatian dari Pemkab Malang terhadap para penghuni lokalisasi.

Di lokalisasi Suko ada sekitar 164 wanita pekerja seks (WPS) yang terdaftar. Tapi yang masih ada dilapangan sekitar 130-an WPS. Ada 36 wisma dan 36 mucikari yang ada di dalam lokalisasi tersebut.
Untuk proses penutupan Suko secara bertahap, dalam Musrenbang Kecamatan Sumberpucung sudah diajukan program untuk penagangan penghuni lokalisasi yang dianggarkan pada tahun 2013 mendatang. Bagaimana bantuan yang akan diberikan kepada para penghuni akan dibahas di tingkat Musrenbang tingkat Kabupaten Malang.

Dari pendekatan kami secara informal, khususnya kepada WPS yang usianya di atas 30 tahunan, mereka berharap ada bantuan yang dapat digunakan bagi mereka untuk membuka usaha pracanangan di kampungnya. Agar mereka tidak lagi kembali menekuni profesi WPS.
Selain bantuan modal, bantuan pelatihan juga akan menjadi alternatif seperti pelatihan salon kecantikan. Kemampuan untuk salon kecantikan mungkin bisa menjadi profesi yang dapat ditekuni di kemudian hari.