Senin, 25 Februari 2013

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilukada Prov. Jatim 2013




PENGUMUMAN
NOMOR : 15/Kpts/KPU-Kab-014.329781/II/2013
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013

  1. Dasar :
    1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
    2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor  02/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013;
  2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang membuka pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan persyaratan sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Berusia paling rendah 25 tahun.
    3. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
    4. Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP
    5. Pendidikan paling rendah SLTA/Sederajat
    6. Sehat jasmani dan rohani.
    7. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
    8. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
    9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    10. Bagi Warga masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPK dan anggota PPS diminta mengisi dan menyerahkan formulir Calon Anggota PPK dan Calon Anggota PPS ke Kantor Komisi Pemilihan Umum atau melalui Kantor Kecamatan setempat sesuai jadwal terlampir, paling lambat tanggal 04 Maret 2013 pada jam kerja pukul 08.00 s/d 15.30 Wib dengan melampirkan:
      a.    
      Pas photo hitam putih/berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
      b.   
      Surat Pendaftaran pencalonan anggota PPK.
      c.    
      Daftar Riwayat Hidup.
      d.   
      Fotokopi KTP
      e.    
      Surat keterangan domisili dari desa/lurah
      f.     
      Foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
      g.   
      Surat ijin dari atasannya bagi pegawai pemerintah atau swasta.
      h.   
      Surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai oleh calon anggota PPK dan PPS yang meliputi:
      1. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
      2. Surat Pernyataan kesanggupan menjalankan tugas sebagai anggota PPK.
      3. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani
      4. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
      5. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
      6. Formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui kantor Kecamatan setempat dan/atau Kantor Komisi Pemilihan Umum serta website KPU http://www.kpud-malangkab.go.id.
      7. Berkas persyaratan dimasukkan dalam amlpop coklat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Malang
      8. Waktu pendaftaran dan penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum atau melalui Kecamatan setempat, selambat-lambatnya tanggal 04 Maret 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar